Jakarta, CNN Indonesia -- Akhir pekan lalu, PT Huawei Services di Indonesia mendadak disambangi pihak Imigarasi. Mereka melakukan operasi ini karena perusahaan teknologi asal China itu diduga menggunakan pekerja asing tanpa izin.
Seperti diungkapkan Direktur Penyidikan Dirjen Imigrasi Yurod Saleh operasi penyisiran dilakukan pada Jumat (27/11) di kantor Huawei yang ada di Prudential Center, jalan Kasablanka Kavling 88. Saat itu setidaknya 32 Warga Negara Asing diperiksa dan diduga bermasalah terkait dokumen keimigrasian.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya kegiataan warga asing ilegal di PT Huawei Investmen yang beralamat di Prudential Centre, Jalan Kasablanka Kavling 88, Jakarta Selatan. Setelah melakukan pemeriksaan kami menemukan 32 warga negara asing tak bisa menunjukkan dokumen dengan lengkap," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Jakarta Selatan Toto Suryanto, saat itu dilakukan pemeriksaan di lantai 6,7 dan 8 kantor Huawei tersebut. "Mereka saat itu sedang melakukan kegiatan rapat, saat operasi ini terjadi," kata Toto.
 Kondisi pemeriksaan pekerja asing Huawei di Imigrasi Jaksel (CNN Indonesia/Susetyo Dwi Prihadi) |
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, mereka menyita 20 passpor WNA yang tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap keimigrasian, sementara 12 WNA yang tak bisa menunjukkan passpor tidak ditahan, namun dipanggil pada Senin (30/11/2015) untuk melengkapi dokumennya.
"Kita masih akan terus dalami secepatnya. Apakah memang mereka tidak punya izin kerja atau punya namun belum bisa menunjukkannya. Karena ada yang bisa menunjukkan dokumen keimigarisian tapi tidak lengkap, namun ada juga yang tidak bisa sama sekali," tambah Saleh.
Berikut rincian daftar 32 WNA yang diduga melakukan pelanggaran di kantor Huawei Indonesia"
12 Orang WNA tidak dapat menunjukkan dokumen diduga melanggar pasal 71 junto pasal 75 UU Keimigrasian. Mereka terdiri dari
- 9 orang warga negara China
- 1 orang warga Hong Kong
- 1 orang warga Malaysia
- 1 orang warga Filipina
Sementara 20 orang dapat menunjukkan paspor maupun keimigrasian (KITAS) dengan rincian:
- 8 orang dapat menunjukkan paspor sebagai pemegang izin tinggal kunjungan: 7 warga negara China dan satu warga India
- 4 orang dapat menunjukkan paspor sebagai pemegang izin terbatas: 3 warga negara China dan satu warga India
- 1 warga China dapat menunjukkan paspor pemegang exit permit only eks pemegang KITAS
- 7 warga China dapat menunjukkan dokumen keimigrasian (KITAS).
(tyo)