Uber Jelaskan Soal Klaim 'Lampu Hijau' dari Ahok

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2015 14:39 WIB
"Yang kami maksud dari 'lampu hijau' sejak awal adalah Ahok telah menyetujui kami untuk memenuhi empat syarat penting itu," tutur juru bicara Uber, Karun Arya.
Communication Lead Uber untuk Asia Tenggara dan India, Karun Arya. (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan peranti lunak Uber sebelumnya mengklaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memberi "lampu hijau" terhadap perusahaan itu agar bisa beroperasi secara legal di Jakarta. Tetapi, hal itu dibantah oleh Ahok dan ia tegas meminta Uber untuk memenuhi sejumlah syarat sesuai ketentuan hukum.

Dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Uber menjelaskan apa mereka maksud sebagai "lampu hijau" dari Gubernur Ahok.

Communication Lead Uber untuk Asia Tenggara dan India, Karun Arya menjelaskan, bahwa yang dimaksud "lampu hijau" itu adalah persetujuan pihak Uber untuk memenuhi empat syarat yang diajukan oleh Ahok agar Uber bisa beroperasi secara resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami maksud dari 'lampu hijau' sejak awal adalah Ahok telah menyetujui kami untuk memenuhi empat syarat penting itu," tutur Arya saat dijumpai sejumlah media di kantor Uber, Jakarta Pusat, Senin (14/12).

Baca juga: Ahok Belum Beri Izin Operasi untuk Uber

Uber sendiri mengaku saat ini masih dalam proses memenuhi empat syarat yang diajukan oleh Ahok agar layanannya bisa beroperasi sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Syarat itu adalah, memiliki eksistensi legal (PMA/PT), membayar pajak (pajak pendapatan, pajak kendaraan), memiliki asuransi yang memadai, dan memastikan bahwa kendaraan mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor (KIR).

"Sejauh ini sudah 25 persen pemenuhan empat syarat dari Ahok. Kami masih dalam proses pengajuan PMA," lanjutnya.

Menurut Arya, perusahaan masih harus menunggu kelancaran proses pengajuan Penanaman Modal Asing (PMA) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia. Jika urusan ini rampung, Uber akan menjadi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sesuai permintaan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Bandung.

Sementara soal pajak pendapatan dan pajak kendaraan diakui Arya tentu akan dipenuhi oleh perusahaan. Kemudian asuransi komersial juga sudah menjadi bagian dari prosedur kemudi yang Uber terapkan.

Arya mengklaim, pihaknya menjami asuransi kecelakaan untuk seorang mitra pengemudi dan empat penumpang Uber sebesar Rp 25 juta.

Lalu untuk KIR, Arya mengatakan inspeksi kendaraan Uber sudah bisa diperiksa oleh ATPM (Agen Tunggal Pemilik Merk) menggunakan prosedur yang berlaku di Dinas Perhubungan.

"Selama masih proses pemenuhan empat syarat ini, kami tetap beroperasi. Pemerintah sudah tahu kami dalam proses," tambah Arya. (adt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER