"Dalam konteks Gojek itu harus ada aturan, undang-undang yang kita harus hormati, karena itu standing. Hanya saja sekarang setelah ada itu isunya bagaimana cara menyelesaikannya, nah itu yang harus duduk bersama sama beliau (Jonan)," kata Rudiantara, di kantor Kemkominfo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dengar di Komisi V sudah setuju revisi UU Transportasi. Tapi itukan pastinya domain Pak Jonan," tandasnya.
Menhub Jonan sebelumnya telah melarang kendaraan pribadi, baik mobil atau motor, dijadikan angkutan umum orang atau barang dan meminta bayaran. Hal ini didasari atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Setelah melarang, Jonan mendapat kritik tajam dari warga yang menilai layanan ojek panggilan berbasis aplikasi sangat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Akhirnya, Jonan melunak dan memberi izin sementara ojek online dimanfaatkan oleh warga.
Dia mengatakan izin beroperasi sementara untuk ojek berbasis online bukan suatu kemewahan untuk perusahaan semacam Gojek dan GrabBike. Intinya, kata Jonan, kelonggaran kebijakan ini hanya untuk mengisi kesenjangan transportasi publik. (tyo)