Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik jasa ojek berbasis aplikasi online bergulir kembali kala Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sempat melarang kehadiran Gojek cs karena tidak sesuai undang-undang transportasi. Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, sepaham hal tersebut memang harus diatur.
"Dalam konteks Gojek itu harus ada aturan, undang-undang yang kita harus hormati, karena itu standing. Hanya saja sekarang setelah ada itu isunya bagaimana cara menyelesaikannya, nah itu yang harus duduk bersama sama beliau (Jonan)," kata Rudiantara, di kantor Kemkominfo.
Rudiantara mengaku sudah berkomunikasi dengan Jonan mengenai masalah ini pada akhir pekan lalu. Intinya teknologi memang berkembang cepat dan tidak bisa dicegah, karena ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang menjadi patokan dan harus dihormati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan olehnya, Jonan pada dasarnya memang setuju saja soal aturan ride-sharing. Namun demikian, dia mengaku, sudah ada aturan lama yang mengatur transportasi. Salah satu caranya harus mengubah undang-undang yang sudah ada.
"Saya dengar di Komisi V sudah setuju revisi UU Transportasi. Tapi itukan pastinya domain Pak Jonan," tandasnya.
[Gambas:Video CNN] Menhub Jonan sebelumnya telah melarang kendaraan pribadi, baik mobil atau motor, dijadikan angkutan umum orang atau barang dan meminta bayaran. Hal ini didasari atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Setelah melarang, Jonan mendapat kritik tajam dari warga yang menilai layanan ojek panggilan berbasis aplikasi sangat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Akhirnya, Jonan melunak dan memberi izin sementara ojek online dimanfaatkan oleh warga.
Dia mengatakan izin beroperasi sementara untuk ojek berbasis online bukan suatu kemewahan untuk perusahaan semacam Gojek dan GrabBike. Intinya, kata Jonan, kelonggaran kebijakan ini hanya untuk mengisi kesenjangan transportasi publik.
(tyo)