Ojek Online Batal Dilarang, Nadiem Ucapkan Terima Kasih

Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2015 13:57 WIB
CEO Gojek Nadiem Makarim terharu dengan dukungan masyarakat yang meminta agar layanan ojek online tak dilarang beroperasi.
CEO Gojek Nadiem Makarim. (CNN Indonesia/Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu pendiri dan CEO Gojek Indonesia Nadiem Makarim menyatakan rasa terima kasihnya kepada masyarakat setelah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membatalkan larangan ojek dan taksi online untuk beroperasi.

"Pengguna Gojek yang tercinta, baru saja Presiden Joko Widodo menjawab aspirasi kita semua dengan membatalkan keputusan Menhub mengenai pelarangan Aplikasi Ojek/Taksi online," kata Nadiem, melalui keterangan resmi yang diterima CNN Indonesia.

Dia tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan netizen di media sosial.

"Saya dan seluruh manajemen Gojek terharu melihat dukungan masyarakat yang begitu kuat. Kami tidak akan pernah melupakan, bahwa bagian besar dari kemenangan ini adalah suara Anda yang berbondong-bondong membela keberadaan kami. Karena Anda, lebih dari 200 ribu keluarga driver terjamin kesejahteraannya," sebutnya lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan keputusan positif ini merupakan bukti kemenangan ekonomi kerakyatan.

Di akhir tulisannya dia mengatakan, "kami mengajak semua pengguna dan driver Gojek merayakan keputusan Jokowi-JK ini via media sosial dengan #GoRakyat.

Kamis kemarin, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.
Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Tak sampai sehari, Sikap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melunak terhadap operasional ojek berbasis daring (online). Apabila sebelumnya tegas melarang ojek online, pagi ini Jonan kembali mengizinkan jasa angkutan motor berbasis daring beroperasi.   

Dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (18/12), ia menegaskan bahwa sepeda motor atau kendaraan roda dua tidak masuk dalam jenis kendaraan angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini yang dijadikannya dasar untuk melarang beroperasinya ojek online.

Namun, Jonan menyadari sarana transportasi publik saat ini belum sepenuhnya bisa  melayani kebutuhan masyarakat Indonesia, terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Solusinya bagaimana? Kalau ini mau dianggap solusi sementara ya silakan, sampai transportasinya publiknya bisa baik," ujar Jonan di kantornya, (tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER