Masyarakat Transportasi Minta Menhub Berdayakan Ojek Online

Aditya Panji & Antara | CNN Indonesia
Jumat, 25 Des 2015 15:13 WIB
Masyarakat Transportasi Indonesia meminta pemerintah berdayakan layanan ojek motor berbasis online, untuk diintegrasikan dengan moda transportasi lain.
Pengendara Gokek membawa penumpang di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit meminta pemerintah memberdayakan layanan ojek motor berbasis aplikasi atau online, untuk diintegrasikan dengan moda transportasi lain.

Danang menuturkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat memanfaatkan penyedia layanan ojek berbasis aplikasi itu sebagai "first" atau "last mile service" dalam sarana transportasi.

"Seharusnya keberadaan ojek berbasis aplikasi tidak dilarang namun diberdayakan selama angkutan umum belum diperbaiki," kata Danang di Jakarta Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Danang, pemerintah dapat melakukan "intervensi" terhadap ojek online terkait faktor keselamatan konsumen, serta perlindungan terhadap taksi dan angkutan umum lainnya dari persaingan tidak sehat.

Kementerian Perhubungan dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tanggal 9 November 2015, sempat melarang operasional kendaraan bermotor bukan angkutan umum untuk mengangkut orang atau barang. Peraturan ini ditujukan kepada Uber, Gojek, GrabBike dan GrabCar, yang memanfaatkan aplikasi online untuk memesan kendaraan tumpangan.

Namun, kebijakan pemerintah ini dikritik banyak pihak dan meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan itu. Akibatnya, Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan memintanya untuk mencabut larangan tersebut.

Pada akhirnya, Jonan mencabut larangan itu dan memberi izin sementara jasa angkutan motor berbasis online beroperasi lagi.

Sekretaris Jenderal MTI Ipoeng Poernomo, menambahkan, saat ini regulasi yang ada tidak memfasilitasi pemanfaatan teknologi dalam transportasi yang telah berkembang jauh.

"Pemerintah terlambat mengikuti jaman sehingga aturan yang ada tidak mengantisipasi hal itu," ungkap Ipoeng. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER