Menurutnya, saat ini layanan macam Netflix belum bisa diatur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti UU Penyiaran, UU Perfilman, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maupun UU Telekomunikasi.
“Kita sedang siapkan (kebijakan untuk Netflix). Ini belum selesai. Nanti bentuknya bisa peraturan menteri atau keputusan bersama,” ujar Rudiantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara menilai badan semacam Lembaga Sensor Film (LSF) akan kesulitan untuk melakukan sensor terhadap konten di Netflix yang jumlahnya sangat banyak. Biasanya, LSF melakukan sensor sebelum film tersebut didistribusikan di bioskop maupun stasiun televisi.
“Tapi LSF akan kesulitan untuk sensor konten yang ada di Netflix, karena jumlahnya bisa ribuan. Makanya kita akan buat kebijakan baru,” tutur Rudiantara.
Netflix telah meluncurkan layanannya di Indonesia pada awal Januari 2016 dan di 130 negara lain. Karena ketiadaan sensor dari pemerintah, di sana masih tersedia konten yang menyajikan gambar ketelanjangan.
BUMN telekomunikasi Grup Telkom, mengambil langkah untuk memblokir Netflix karena dinilai belum memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Telkom menyebut ini sebagai dukungan terhadap pemerintah.
Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo mengatakan, langkah ini didasarkan atas UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, khususnya pasal 57.
“Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyrakat Indonesia,” kata Arif dalam keterangan resmi.
Sementara perusahaan telekomunikasi lain, seperti Link Net (First Media), Biznet Networks, dan XL Axiata, belum mengambil langkah pemblokiran. Saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, ketiganya mengatakan tak memblokir Netflix karena belum ada arahan resmi dari pemerintah. (adt/eno)