Jakarta, CNN Indonesia -- Apple terbukti bersalah dan harus membayar denda US$625 juta kepada perusahaan VirnetX Holding Corp, karena terbukti menggunakan teknologi mereka di FaceTime dan iMessage tanpa izin.
Denda ini lebih besar dari tuntutan awal senilai US$532 juta saat peradilan dimulai 25 Januari 2016 lalu di Tyler, Texas. Seluruh juri sepakat bahwa Apple sengaja menggunakan teknologi itu tanpa izin.
Seteru ini sebenarnya sudah berlansung cukup lama, Apple dituntut VirnetX atas empat paten yang mereka gunakan di FaceTime dan iMessage. Keempat paten tersebut terkait dengan penggunaan VPN dan juga nama domain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apple berdalih bahwa mereka tidak melanggar paten tersebut, dan VirnetX sama sekali tidak memiliki bukti kuat atas pelanggaran yang mereka klaim.
“Kami terkejut dan kecewa atas keputusan tersebut,” singkat pernyataan Apple, seperti dari
Reuters.
Apple berdalih bahwa FaceTime merupakan layanan gratis yang tidak menguntungkan bagi mereka. Tapi di sisi lain, VirnetX berhasil membuktikan bahwa dan iMessage dan FaceTime adalah salah satu fitur utama yang membuat para pengguna tertarik untuk membeli Mac atau perangkat iOS lainnya.
“Juri melihat apa yang sudah kami katakan selama ini. Apple telah memakai teknologi yang sudah kami patenkan selama bertahun-tahun,” kata juru bicara VirnetX, Kamis (4/2).
Ini bukan pertama kalinya VirnetX berseteru dengan Apple. Pada 2012, keduanya bertemu di persidangan atas pelanggaran paten pada iPhone, iPod dan iPad. Apple kemudian didenda US$368,2 juta.
Selain Apple, Microsoft juga pernah berurusan dengan VirnetX pada 2010 silam. Saat itu Microsoft terbukti bersalah, dan dikenakan denda US$200 juta.
VirnetX sendiri adalah perusahaan asal Nevada, AS yang penghasilan utamanya memang berasal dari melisensikan paten yang mereka miliki. Total mereka memiliki 180 paten terkait teknologi jaringan keamanan Internet.
(eno)