Begini Skema Bentuk Usaha Tetap untuk Google cs di Indonesia

Elisa Valenta & Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Senin, 29 Feb 2016 16:45 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan soal bentuk usaha tetap (BUT) yang harus diterapkan oleh para perusahaan over the top (OTT).
Ilustrasi (Laily/Biro pers -Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan soal bentuk usaha tetap (BUT) yang harus diterapkan oleh para perusahaan over the top (OTT) seperti Google, Facebook, dan Twitter demi urusan pajak Tanah Air.

Aturan baru yang dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai BUT bagi para pemain layanan OTT di Indonesia tentu melibatkan Kementerian Keuangan untuk menyoal pajak.

"Rudiantara (Menkominfo) sudah bilang semuanya harus BUT. Dengan BUT, mereka jadi badan usaha di Indonesia sehngga bisa langsung dikenai pajak," ucap Bambang, Senin (29/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia melanjutkan, "skemanya seperti perusahaan minyak. Modelnya seperti KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)."

BUT sendiri, dikatakan Rudiantara pada pekan lalu, memang bertujuan agar perusahaan penyedia konten di ranah online seperti Google, Twitter, Line, hingga Facebook berbentuk badan hukum agar urusan pajak bisa diterapkan selama mereka berbisnis di Indonesia.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodojonegoro berdiskusi dengan CNN Indonesia di kediaman dinasnya,(CNN Indonesia/Ellisa Valenta Sari)
"Kita cari caranya aktivitas mereka bisa dikenakan pajak, contohnya aktivitas Google di sini, ya berarti Google Indonesia yang kita kenakan pajak," lanjut Bambang.

Kemudian Bambang juga menambahkan, bahwa hal pertama yang harus dilakukan oleh para pemain OTT internasional adalah mendaftarkan perusahaannya agar berstatus BUT.

"Bisa dalam bentuk kantor cabang dan kantor perwakilan. Yang penting terdaftar sebagai perusahaan BUT," katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Rudiantara beberapa hari lalu. Selama ini Google dan jejaring sosial Twitter memiliki kantor perwakilannya di Indonesia yang disebut hanya sebagai penghubung. Rudiantara mengatakan, mereka tetap harus berbentuk BUT jika bisnisnya mau tetap berjalan di Tanah Air.

"Ya kalau kantor penghubung gitu saya minta jadi BUT juga," Rudiantara menegaskan pada Jumat (26/2).


Rudiantara juga menyampaikan, selain dari sisi pajak, pemberlakuan BUT ini bertujuan agar terciptanya level playing field dengan yang lain, yakni kesetaraan pasar agar semuanya mendapat kesempatan bisnis yang sama.

Selain itu dengan adanya kantor berbadan hukum dari penyedia layanan internet diyakini bisa memberikan jaminan atas adanya proteksi data bagi pengguna jasa mereka di Indonesia.

Permen Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang membahas soal BUT ini rencananya akan dikeluarkan oleh Kemkominfo pada akhir Maret 2016 mendatang.

(eno)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER