Menkominfo Lega GrabCar dan Uber Sudah Berbadan Hukum

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Sabtu, 02 Apr 2016 01:08 WIB
Dengan keberadaan badan usaha, maka perusahaan itu beroperasi secara legal dan pemerintah bisa memantau segala aktivitas perusahaan.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku sudah tenang lantaran perusahaan Uber dan Grab sudah mengantongi status perseroan terbatas (PT), setelah beberapa waktu lalu layanan ini mengundang kontroversi.

Dengan keberadaan badan usaha, maka perusahaan itu beroperasi secara legal dan pemerintah bisa memantau segala aktivitas perusahaan.

"Grab dan Uber sudah berbentuk PT sekarang setelah berkoordinasi dengan BPKM. Makanya saya tenang sekarang. PT mereka nanti bekerjasama dengan koperasi yang punya izin transportasi," ucap Rudiantara kepada sejumlah media di sela peluncuran aplikasi Spotify di Jakarta, baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Uber dan GrabCar saat ini sedang dalam masa transisi, di mana mereka diberi waktu untuk memenuhi aturan yang diminta pemerintah agar bisa tetap beroperasi.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah bentuk usaha tetap, lalu menjalin kerja sama dengan perusahaan rental atau koperasi (badan hukum) yang menyediakan mobil angkutan.

Tak lupa, para mitra yang mendaftarkan mobilnya ke Uber dan GrabCar harus menjalani prosedur seperti pendaftaran kendaraan, uji kelaikan kendaraan (KIR), dan khusus pengemudi harus memiliki SIM A Umum.


Setelah masa transisi berakhir, apakah dijamin semuanya terbebas dari polemik?

"Kalau aplikasinya tidak akan kenapa-kenapa. Masa transisi ini lebih kepada pemberian waktu untuk kerjasama dengan koperasi. Ya harus selesai dalam waktu dua bulan. Izinnya bukan di Kominfo, tapi di Dinas Perhubungan," tutup Rudiantara.

Masa transisi untuk Uber dan GrabCar berlaku dari 24 Maret sampai 31 Mei 2015. Selama masa ini, dua layanan ini masih diizinkan beroperasi, namun tak diizinkan ekspansi seperti menambah mitra pengemudi atau jumlah mobil. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER