Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Google di Tel Aviv, Israel, menjadi target aksi unjuk rasa terkait masalah pajak di negara itu. Unjuk rasa kali ini tidak dilakukan oleh demonstran dalam jumlah besar dan membawa pengeras suara, namun dilakukan dengan cara unik.
Seorang aktivis Yoav Kisch sengaja menempatkan balon udara raksasa berbentuk pesawat warna putih lengkap dengan tulisan "Google Must Pay Taxes" sebagai bentuk protesnya.
Protes tersebut menjadi salah satu debat yang tengah berlangsung di komunitas internasional mengenai bagaimana perusahaan asing harus dikenai pajak oleh pemerintah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip
Business Insider, Kisch merupakan salah satu aktivis di Israel yang sedang dalam proses mencari jalan keluar untuk perusahaan asing yang terlanjur terdaftar bukan sebagai pelaku bisnis, namun berujung terhindar dari pajak pertambahan nilai (value-added tax/VAT).
Kisch sendiri juga sedang dalam tahap penyusunan rancangan Undang-Undang yang akan mengatur isu ini. "Hukum tidak boleh membedakan antara perusahaan besar dan bisnis kecil," begitu ucap Kisch.
Kemudian kepada media Jerusalem Post, Kisch menyatakan, "perusahaan internasional yang menghasilkan pendapatan masif dari orang-orang Israel, harus membayar pajak VAT seperti perusahaan lain. Pasar bebas bukan berarti anarki. Ini adalah persoalan ratusan juta Shekel yang bisa digunakan untuk kesejahteraan, kesehatan dan pendidikan. Uang tersebut sekarang sedang mengalir ke luar Israel."
Sejumlah perusahaan teknologi termasuk Google sendiri memang sebelumnya dituduh menghindari pajak negara. Pihak Google bersikeras mengatakan bahwa perusahaan selama ini membayar pajak sesuai regulasi pemerintah lokal.
"Pemerintah membuat hukum pajak, otoritas pajak menegakkan hukum ini, dan Google memenuhi dan mengikuti seluruh aturan di setiap negara tempat kami beroperasi, termasuk Israel," tutur juru bicara Google, menanggapi pernyataan Kisch.
Perlu diketahui, pemerintah Indonesia belakangan juga sedang menggodok peraturan sejenis.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengharuskan para perusahaan over the top (OTT) seperti Google, Facebook, dan Twitter agar berbentuk usaha tetap (BUT) demi urusan pajak.
Menkominfo Rudiantara pada Februari lalu juga menyampaikan, selain dari sisi pajak, pemberlakuan BUT ini bertujuan agar terciptanya level playing field dengan yang lain, yakni kesetaraan pasar agar semuanya mendapat kesempatan bisnis yang sama.
Selain itu dengan adanya kantor berbadan hukum dari penyedia layanan internet diyakini bisa memberikan jaminan atas adanya proteksi data bagi pengguna jasa mereka di Indonesia.
(adt)