Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini, ditujukan kepada kendaraan roda empat atau lebih, termasuk layanan serupa Uber dan GrabCar.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar, menggarisbawahi peraturan ini belum mengatur layanan ojek panggilan berbasis aplikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kemenhub saat ini belum bisa meracik regulasi untuk transportasi online beroda dua karena penggunanya lebih banyak daripada yang beroda empat.
Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa GrabCar dan Uber harus berstatus badan usaha tetap dan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Soal izin operasinya, GrabCar dan Uber bisa bekerjasama dengan koperasi (berbadan hukum) sebagai wadah para mitra pengemudinya. Uber sendiri telah merangkul Koperasi Trans Usaha Bersama, sementara GrabCar merangkul Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) untuk mewadahi mitra pengemudi.
Uber dan GrabCar diberi waktu untuk memenuhi semua peraturan dari pemerintah ini sejak 23 Maret sampai 31 Mei mendatang.
Aturan ini juga termasuk meminta para mitra pengemudi Uber dan GrabCar untuk melakukan Uji Kelaikan Kendaraan (KIR), memiliki SIM A Umum, dan memiliki STNK atas nama perusahaan, bukan pribadi.
Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 juga menyebut bahwa para pihak yang menampung mitra pengemudi harus membentuk pool, fasilitas perawatan, serta penyesuaian tarif yang ditentukan pemerintah. Semua syarat itu masih akan disosialisasikan selama enam bulan ke depan. (adt/eno)