Jakarta, CNN Indonesia -- Seiring dikeluarkannya Peraturan Menteri (PM) No. 32 Tahun 2016 yang di dalamnya mengandung aturan soal penyelenggaraan angkutan umum berbasis aplikasi online, Kementerian Perhubungan menyebut bahwa mitra kendaraan Grab dan Uber harus memiliki
pool sendiri.
Sebagai penyelenggara angkutan umum, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mengatakan bahwa salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Uber dan Grab adalah memiliki
pool.
"
Pool di sini maksudnya, lebih ke pada adanya garansi bahwa unit mobil yang dimiliki itu disimpan di tempat yang seharusnya. Mungkin bisa berbentuk garasi sendiri," terang pria yang biasa disapa Pudji saat memberi keterangan pers di Kantor Kemenhub di Jakarta Pusat, Jumat (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, "selain pool, mereka juga setidaknya melakukan integrasi dengan bengkel resmi untuk melakukan perawatan. Misal, mobil sedan Vios, maka kerjasama lah dengan bengke Toyota."
Disambung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, terkait dengan garasi atau sarana penyimpanan unit armada tersebut adalah demi kenyamanan bersama.
"Kami butuh pernyataan resmi dari yang bersangkutan (mitra pengemudi GrabCar dan Uber) bahwa mereka memiliki pool dalam garasi atau lainnya. Pernyataan tersebut juga akan minta dari RW dan RT setempat, bahwa usaha mereka tidak mengganggu orang lain. Masa punya lima mobil tapi parkirnya sembarangan, kan tidak enak," tutur Andri di tempat yang sama.
Sementara kerjasama dengan bengkel adalah untuk perawatan mobil karena menurutnya "angkutan ini mengangkut orang agar keselamatan terjamin".
Selain menyoal
pool dan kerjasama bengkel, Pudji juga menyebutkan Grab dan Uber dikenakan kewajiban memiliki minimal 5 kendaraan dengan STNK atas nama perusahaan, memperkerjakan mitra pengemudi dengan SIM A Umum, serta bukti pengesahan perusahaan berbentuk badan hukum.
Pudji turut menyebutkan, di dalam pasal 18 ayat (3) di Permen No. 32 Tahun 2016 tersebut menyinggung soal kewajiban berbadan hukum, serta perubahan identitas STNK mobil yang digunakan sebagai armada dari kepemilikan pribadi menjadi milik perusahaan.
"Bisa juga di-cc nama pengguna. Saat evaluasi, kami juga putuskan bahwa perlu ada semacam perjanjian antara dengan perusahaan dengan yang bersangkutan ke notaris bahwa aset mobil itu adalah miliknya," terang Pudji.
Diketahui perusahaan teknologi Uber tercatat telah menjalin kerjasama dengan Koperasi Trans UB sebagai wadah para mitra pengemudinya. Sementara perusahaan Grab menggandeng koperasi PPRI (Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia ) untuk mewadahi para rekan pengemudi layanan GrabCar.
(tyo)