Grab-Uber Tak Boleh Lagi Atur Tarif dan Rekrut Sopir

Susetyo | CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2016 18:27 WIB
Kemenhub baru saja mengeluarkan PM nomor 32 Tahun 2016 yang salah satu pasalnya meminta perusahaan aplikasi transportasi tak jadi penyelenggara angkutan umum.
CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) no 32 tahun 2016 yang salah satu isinya mengatur transportasi berbasis aplikasi online. Salah satu pasalnya menyebut, perusahaan aplikasi seperti Uber, Grab dan lainnya tak boleh menentukan tarif.

Dalam Bab IV soal Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi, pasal 40 disebutkan perusahaan angkutan umum boleh atau dapat menggunakan aplikasi berbasis TI.

Sementara di pasal yang di poin 3 dituliskan bahwa perusahaan angkutan umum dapat bekerjasama dengan perusahaan aplikasi dan harus taat terhadap ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pasal 41 ayat 4 juga dituangkan bahwa perusahaan aplikasi transportasi harus melapor identitas perusahaan, akses monitoring operasional pelayanan data kendaraan dan pengemudi ke Direktur Jendral Kemenhub.

Nah, di pasal 41 ayat 2 perusahaan penyedia aplikasi berbasis IT tidak boleh berperan sebagai penyelenggara angkutan umum.

Ini artinya seperti yang tertuang di ayat 3, tindakan penyelenggara angkutan umum terdiri dari:
1. Menetapkan tarif dan memungut bayaran
2. Merekrut pengemudi
3. Menentukan besaran penghasilan pengemudi.

Sehingga dari penjelasan di atas bisa dimaksudkan bahwa Uber, Grab dan bahkan mungkin Go-Car (layanan milik Gojek), harus bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum dan tidak boleh lagi merekrut secara langsung atau menentukan tarif perjalanan.

Ridzki Kramadibrata, Managing Director PT Grab Taxi Indonesia (CNN Indonesia/Trisno Heriyanto)

Tanggapan Grab

Melihat aturan yang baru saja diteken tersebut, pihak Grab langsung angkat bicara. Manager Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan “Sebagai platform teknologi yang menghubungkan penumpang dan pengemudi, kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik untuk kepentingan para penumpang dan pengemudi, membawa  dampak positif terhadap masyarakat Jakarta, dan meningkatkan layanan transportasi di Jakarta."

Pihak Grab Indonesia pun mengaku masih mempelajari peraturan baru tersebut dan saat ini tetap merujuk peraturan yang lama dan memastikan semua mitra koperasi sesuai dengan arahan pemerintah.

"Kami saat ini masih mempelajari peraturan baru tersebut, Permenhub No. 32 Tahun 2016. Sebagai perusahaan entitas lokal yang selalu mematuhi aturan yang berlaku, kami akan selalu berusaha untuk memenuhi segala ketentuan dan aturan lokal yang berlaku, terutama terkait," kata Ridzki.

"Kami akan terus berkomunikasi secara aktif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, untuk memahami aturan baru ini dan untuk mencapai tujuan bersama, menyediakan layanan transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Jakarta,” tandasnya.

Berikut aturan PM Kemenhub nomor 36 tahun 2016 khususnya yang mengatur soal aplikasi transportasi online:

BAB IV

PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM DENGAN APLIKASI

BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

(1) Untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek, Perusahaan Angkutan Umum dapat menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi.

(2) Untuk meningkatkan kemudahan pembayaran pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek, Perusahaan Angkutan Umum dapat melakukan pembayaran secara tunai atau menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi.

(3) Penggunaan aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang berbadan hukum Indonesia.

(4) Tata cara Penggunaan aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 41

(1) Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang wajib bekerjasama dengan Perusahaan Angkutan Umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

(2) Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

(3) Tindakan sebagai penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:

a.menetapkan tarif dan memungut bayaran;

b.merekrut pengemudi;dan

c.menentukan besaran penghasilan pengemudi.

(4) Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal meliputi:

a.profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet;

b.memberikan akses monitoring operasional pelayanan;

c.data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerjasama;

d.data seluruh kendaraan dan pengemudi;

e.layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi.

Pasal 42

Dalam hal Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 melakukan usaha di bidang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.

Sementara untuk Pasal 21, 22 dan 23 berikut isinya:

Pasal 21

(1) Untuk menyelenggarakan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dengan Kendaraan Bermotor Umum, Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 22

(1) Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:

a.Badan usaha milik negara;

b.Badan usaha milik daerah;

c.Perseroan terbatas; atau

d.Koperasi.

Pasal 23

Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan dengan dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor;

b. memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool); menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain;

d. mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai golongan kendaraan. (tyo/eno)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER