Nasib Uber dan GrabCar di Indonesia Ditentukan 31 Mei

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Apr 2016 10:01 WIB
"Tanggal 31 Mei nanti bisa kami tinjau sudah sampai mana pemenuhan persyaratan legalnya. Kalau belum, ya, kami bisa lakukan tindakan."
Perusahaan Grab dan Uber diberi waktu sampai akhir Mei untuk memenuhi segala syarat dari pemerintah agar bisa beroperasi secara legal di Indoensia. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Layanan mobil panggilan berbasis aplikasi Uber dan GrabCar saat ini sedang berupaya agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia dengan cara memenuhi sejumlah syarat yang diminta pemerintah. Status legalitas Uber dan GrabCar ini akan ditentukan pada 31 Mei 2016.

Pemerintah telah mensahkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor yang di dalamnya mengatur transportasi angkutan umum berbasis online.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Andri Yansyah mengatakan, ada dua variabel yang dipakai Kemenhub sebagai pembentukan aturan untuk Uber dan GrabCar, yakni izin penyelenggaraan angkutan umum dan koperasi, serta izin operasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang izin penyelenggaraan angkutan umum dan koperasi itu semuanya mencakup persoalan badan hukum dan kerjasama dengan koperasi resmi, juga soal NPWP dan sebagainya," ucap Andri saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/4).

Dengan kata lain Grab dan Uber memang harus berstatus badan usaha tetap dan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Andri juga menjelaskan soal variabel yang lain, yaitu izin operasi. "Hanya teknis saja, tidak ada kesulitan. Jadi Uber dan Grab ini adalah perusahaan aplikasi dan akan bekerjasama dengan koperasi dan badan usaha lain yang merekrut kendaraan pribadi. Dari sini harus ada pernyataan kontraknya terkait izin operasi tersebut," jelas Andri.

Uber tercatat telah menjalin kerjasama dengan Koperasi Trans Usaha Bersama sebagai wadah para mitra pengemudinya. Sementara Grab menggandeng koperasi PPRI (Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia ) untuk mewadahi para rekan pengemudi layanan GrabCar.

Ditambahkan Andri, Uber dan Grab juga perlu melakukan perubahan kepemilikan STNK para mitra pengemudi yang harus berubah menjadi milik perusahaan. Namun hal ini diakui Andri, masih dalam proses pemenuhan.

Pihak pemerintah akan mengadakan evaluasi dengan pihak Grab dan Uber sebanyak sekali dalam satu pekan di hari Rabu untuk mengawasinya.

Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar turut menambahkan, sejauh ini aturan yang diperlukan tidak terlalu banyak dan sulit.

Ia menyambung, "tanggal 31 Mei nanti bisa kami tinjau sudah sampai mana pemenuhan persyaratan legalnya. Kalau belum, ya, kami bisa lakukan tindakan."


Diketahui perwakilan Uber dan GrabCar sebelumnya sudah mengadakan rapat akhir pada 23 Maret kemarin, di mana pemerintah telah memberlakukan masa transisi bagi kedua perusahaan teknologi ini yang berakhir pada 31 Mei mendatang.

Masa transisi tersebut adalah waktu untuk Grab dan Uber untuk berbenah diri dan mematuhi segala peraturan yang diminta pemerintah agar tetap bisa beroperasi. Syarat yang sebelumnya sudah disampaikan adalah bentuk usaha tetap perusahaan, uji KIR, hingga penggunaan SIM A Umum.

Sementara di PM No. 32 Tahun 2016 juga ditambahkan mengenai keharusan membentuk pool, fasilitas perawatan, serta penyesuaian tarif yang ditentukan pemerintah.

Namun, hal-hal yang tidak termasuk ke dalam administrasi tersebut diakui Pudji masih harus disosialisasikan selama 6 bulan ke depan. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER