Netflix Seakan Tak Peduli Diblokir Telkom

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2016 13:46 WIB
CEO Netflix Reed Hastings mengungkapkan pendapatannya mengenai masalah pemblokiran oleh Telkom.
CEO Netflix Reed Hastings ( REUTERS/Steve Marcus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Layanan streaming konten Netflix pada Januari kemarin telah diblokir oleh BUMN telekomunikasi Grup Telkom karena dinilai belum memenuhi regulasi. Belum lama, sang CEO Reed Hastings menanggapi hal ini.

Netflix yang baru masuk Indonesia pada 7 Januari 2016, seakan belum bernafas segar lantaran tak sampai sebulan layanan ini langsung diblokir Telkom.

Langkah tersebut menurut Telkom, merupakan dukungan terhadap pemerintah selaku regulator agar Netfilx segera melakukan pembicaraan untuk memberi kepastian layanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harap masalah ini bisa selesai seiring berjalannya waktu. Pelanggan ingin kebebasan dalam memilih apakah mereka ingin bergabung (di layanan Netflix)," ucap Hastings.

Ia juga menambahkan, bahwa tidak semua penyedia layanan internet (Internet service provider/ISP) seperti Link Net (First Media), Biznet, hingga operator XL Axiata ikut-ikutan memblokir layanan Netflix.

"Tidak ada pemblokiran di lokasi manapun di Asia, hanya satu ISP saja di Indonesia," imbuh Hastings, seperti dikutip dari situs CNBC.

Lebih lanjut, saat peluncuran serentak di berbagai negara di Asia pada awal Januari lalu, Netflix memang belum menyentuh pasar China. Hastings pun mengumumkan bahwa perusahaan saat ini sedang merencanakan agar bisa meluncurkan layanannya di China.

"Jika Anda lihat Apple, perlu 6 tahun bagi mereka agar bisa diterima di China. Mereka sangat sabar, jadi menurut saya langkah ini tidak terlambat untuk Netflix. Semoga tidak perlu sampai 6 tahun," ucapnya.

Saat ini Netflix juga sedang fokus pada produksi konten lokal di seluruh dunia. Baginya itu adalah masa depan Netflix untuk bisa memberi produk lokal dengan distribusi global.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo menyatakan bahwa langkah ini didasarkan atas UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, khususnya pasal 57.

"Konten Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyrakat Indonesia,” kata Arif dalam keterangan resmi.

Ia mengatakan bahwa pemerintah meminta Netflix untuk memiliki izin usaha serta memiliki kontak untuk memudahkan konsumen di Indonesia.

(tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER