Setelah Diperiksa, Prancis Minta Google Ikuti Hukum Pajak

Aditya Panji | CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2016 10:35 WIB
Menteri Keuangan Perancis tak mau bernegosiasi dengan Google soal nilai pajak yang harus dibayar, sebagaimana dilakukan Inggris. Semua mengacu pada hukum pajak.
Suasana kantor Google Indonesia di Jakarta yang berlokasi di kawasan Senaya. (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Prancis akan memastikan semua perusahaan multinasional yang beroperasi di wilayahnya memenuhi aturan kewajiban bayar pajak setelah otoritas pajak setempat menggeledah dan memeriksa perusahaan Google dan McDonald, kata Menteri Keuangan Prancis Michel Sapin.

Pihak Sapin berkata ia tak mau bernegosiasi dengan Google dan perusahaan multinasional harus mematuhi segala hukum pajak yang berlaku di sana.

“Kami akan jalan terus. Mungkin ada kasus lain,” kata Sapin seperti dikutip dari Reuters.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sapin sejauh ini tak membeberkan berapa jumlah pajak yang harus dibayar Google, karena hal itu terkait kerahasiaan.


Seorang sumber di dalam Kementerian Keuangan Prancis mengatakan pada Februari lalu bahwa otoritas pajak setempat sedang mengincar 1,6 miliar euro atau sekitar Rp24,4 triliun dari Google.

Penggeledahan kantor Google dan McDonald di Paris pada bulan ini, merupakan tindak lanjut dari kerja otoritas pajak selama tiga atau empat tahun lalu, yang memeriksa kewajiban pajak perusahaan multinasional.

Sapin berkata dia tidak melakukan negosiasi atau penawaran soal jumlah pajak yang harus dibayar Google, seperti yang dilakukan pemerintah Inggris.

"Kami tidak melakukan penawaran seperti Inggris, kami menerapkan hukum,” ujar Sapin.

Google pada Januari lalu setuju untuk membayar 130 juta pound atau sekitar Rp2,6 triliun ke Inggris. Kesepakatan itu mendapat kritik dari anggota parlemen oposisi yang menilai jumlahnya terlalu rendah.

Google memang membayar pajak dalam jumlah sedikit di negara-negara Eropa, karena hampir semua penjualan di benua biru dilaporkan di Irlandia. Hal ini dilakukan karena Google mengklaim mereka mengacu pada hukum pajak internasional.


Perusahaan macam Google, McDonald, dan Starbucks, sekarang sedang berada di bawah tekanan Eropa. Di sana terbangun opini publik soal eksploitasi perusahaan-perusahaan tersebut, dan mereka berupaya mengakali pembayaran pajak.

Google mengatakan telah sepenuhnya mengikuti hukum Prancis, sementara McDonald menolak mengomentari permintaan wawancara Reuters.

Pemerintah Prancis berkata pekan ini mereka telah meraup 3,3 miliar euro (sekitar Rp49,9 triliun) dari pajak dan denda lima perusahaan multinasional pada tahun 2015. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER