Skema TKDN Ponsel 4G Mengerucut jadi Dua Opsi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jun 2016 08:40 WIB
Kemenprin menegaskan dua opsi tersebut adalah TKDN 100 persen bagi peranti lunak (software) atau 100 persen peranti berat (hardware).
Ilustrasi smartphone (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana untuk mengerucutkan opsi pemanfaatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi investasi ponsel pintar (smartphone) di Indonesia dari lima skema menjadi dua skema. Ini dianggap agar lebih mudah dan tidak membingungkan calon investor yang mau berinvestasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, dua opsi tersebut adalah TKDN 100 persen bagi peranti lunak (software) atau 100 persen peranti berat (hardware).

Ini mengerucutkan dari opsi sebelumnya, di mana skema TKDN terbagi dalam lima skema, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Skema pertama ,100 persen hardware untuk kontribusi komponen manufaktur.
Skema kedua, 75 persen hardware dan 25 persen software.
Skema ketiga, adalah hardware dan software masing-masing 50 persen.
Skema keempat, 25 persen hardware dan 75 persen.
Lalu skema kelima adalah 0 persen hardware dan 100 persen software.

"Pengerucutan ini kami buat supaya lebih tegas saja. Dan kami harap dengan pengerucutan ini bisa memberi manfaat bagi semua, karena investasi hardware maupun software sama-sama penting bagi Indonesia," ujar Putu, Selasa malam (14/6).

Ia melanjutkan, pengerucutan dua opsi ini tak bersifat stagnan. Pemerintah akan berupaya agar investasi-investasi smartphone di Indonesia bisa mengalami perluasan di kemudian hari.

Upaya tersebut dilakukan melalui opsi kombinasi 10 persen komponen hardware di dalam skema 100 persen TKDN software. Sebaliknya, Pemerintah juga akan membuat investasi yang awalnya 100 persen TKDN hardware agar melakukan investasi software dengan bobot maksimal 10 persen.

"Ini kami lakukan karena dua-duanya memberikan investasi dan lapangan kerja. Yang hardware sudah ada investasi dan lapangan kerjanya. Yang software, mulai banyak yang berminat," terangnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan skema TKDN yang diusulkan sebelumnya banyak mendapat pertentangan dari beberapa pemangku kepentingan terkait, khususnya investor-investor yang sudah ada (existing) dan bergerak di produksi hardware. Saat ini, tambah Putu, skema tersebut merupakan yang paling optimal, namun belum tentu merupakan keputusan final.

"Ini pembahasannya sangat lama dan ini memang belum final. Kami harapkan Juni ini sudah bisa keluar aturannya, yang berupa Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin)," terangnya.

Sebagai informasi, peraturan terkait TKDN ponsel pintar sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) no. 69 tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Elektronika dan Telematika yang mewajibkan TKDN 80 persen bagi komponen manufaktur dan 20 persen bagi komponen hasil riset dan pengembangan. (tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER