Jakarta, CNN Indonesia -- Bila opsi 100
software yang dipilih untuk memenuhi komponen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G, Kementerian Perindustrian akan menerapkan berbagai syarat agar tidak ada kecemburuan dari investor ponsel yang telah membangun pabriknya di Indonesia.
Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, instansinya akan menerapkan kebijakan pembatasan harga impor peranti berat (
hardware) dengan harapan investasi smartphone dengan skema 100 persen TKDN
software maupun
hardware sama-sama memiliki daya saing yang seimbang secara harga.
Ia menjelaskan, investasi smartphone dengan TKDN
software 100 persen tentu akan memanfaatkan impor
hardware. Nantinya, harga impor
hardware yang bisa dibeli investor di pelabuhan harus melebihi dari tolak ukur (
benchmark) tertentu, yang rencananya adalah biaya produksi hardware yang dibikin oleh investor smartphone yang sudah membangun pabrik di Indonesia.
"Tapi harganya harus lebih dari
benchmark itu. Misalkan produksi hardware tanpa aplikasi dalam negeri harganya rata-rata US$ 300, mungkin nanti harga impornya bisa US$ 500, US$ 600, bahkan bisa lebih. Tapi angka ini masih diperdebatkan, karena kami telah dapat banyak masukan dari berbagai
stakeholder," jelas Putu, Selasa malam (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, jika ada salah satu komponen hardware impor melebihi nilai acuan yang ditetapkan, maka Kemenperin akan memaksa investor untuk memproduksi komponen yang dimaksud di Indonesia.
"Dan investor bisa memperbesar porsi TKDN
hardware-nya sampai 10 persen. Dengan cara ini kan investor mau tak mau harus menambah investasinya di Indonesia. Terutama untuk bangun fasilitas produksi
hardware," katanya.
Namun, jika investor tidak mau membangun pabriknya di Indonesia, maka mereka harus bermitra dengan produsen hardware di dalam negeri. Dalam hal ini, ia yakin investor akan banyak yang menuruti demi keberlangsungan investasinya di Indonesia. Apalagi menurutnya, banyak sekali penanam modal yang tertarik menyasar Indonesia karena pasarnya yang potensial.
"Sekarang di Indonesia ada 15 industri yang buat
hardware, jadi silahkan bisa bekerjasama dengan salah satu dari mereka. Tak usah kami paksa dengan aturan pun mereka pasti akan cari mitra," ujarnya.
Kendati persyaratannya ketat, namun Putu yakin implementasi ini akan berjalan sebagaimana mestinya mengingat banyak pemangku kepentingan yang sudah setuju dengan skema ini. Hanya saja, pembahasan nilai acuan impor itu masih alot mengingat banyak sekali calon investor smartphone yang menyuarakan pendapatnya.
Sayangnya, Putu tak mau menyebut investor-investor yang dimaksud. "Pokoknya kami sudah berdiskusi dengan semua
stakeholder," ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah akhirnya mengerucutkan skema TKDN bagi investasi smartphone dari lima skema menjadi dua skema, yaitu 100 persen software atau 100 persen hardware. Langkah ini dianggap lebih mudah dan diharapkan tak membingungkan calon investor.
Sebagai informasi, aturan TKDN ponsel pintar sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) no. 69 tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Elektronika dan Telematika yang mewajibkan TKDN 80 persen bagi komponen manufaktur dan 20 persen bagi komponen hasil riset dan pengembangan.
(tyo)