Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mengawasi perusahaan telekomunikasi Telkomsel yang dituding kompetitornya, Indosat Ooredoo, melakukan monopoli pasar seluler di luar Pulau Jawa.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menduga, Telkomsel khususnya di Kawasan Timur Indonesia atau di luar Pulau Jawa dan Jakarta menguasai pasar sekitar 80 persen sehingga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Saat ini kami sedang fokus mengawasi monopoli dari Telkomsel khususnya yang di luar Pulau Jawa dan Jakarta," ujar Syarkawi seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, Telkomsel di luar Jawa telah menguasai bisnis data, suara (voice), dan SMS lebih dari 50 persen. Menurutnya undang-undang tidak menganjurkan ada perusahaan yang menguasai pasar lebih dari 50 persen.
KPPU berencana memanggil jajaran direksi PT Telkomsel untuk memintai keterangan dari mereka.
Syarkawi menegaskan, perusahaan yang melanggar ketentuan UU Persaingan Usaha Tidak Sehat akan diberikan sanksi administratif, bisa jadi berupa sanksi membayar denda bahkan yang terberat adalah sanksi pencabutan izin usaha.
"Kalau yang paling berat itu sanksinya, ya, pencabutan usaha. Tapi kita lihat dulu dan dalami ini kasusnya Telkomsel sejauh mana pelanggarannya," jelasnya.
Indosat Ooredoo mengatakan penguasaan pasar seluler di luar Jawa itu menjadi rentan terhadap kenaikan tarif layanan yang terang-terangan mupun secara diam-diam.
Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Deva Rachman dalam pernyataan berkata, di beberapa daerah ada pelanggan yang harus membayar tujuh kali lipat lebih mahal di pasar luar Jawa, menurut survei internal Indosat. Bahkan, ada yang tak menyadari adanya kenaikan harga yang dikenakan dalam segmen dan waktu tertentu.
Telkomsel membantah tudingan pesaingnya itu dengan penegasan bahwa penguasaan pasar itu diraih melalui investasi jangka panjang dan jatuh bangun sejak Telkomsel berdiri pada 1995.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati mengatakan, penguasaan pasar oleh Telkomsel di luar Pulau Jawa diraih melalui jatuh bangun sejak perusahaan berdiri 1995.
Pembangunan jaringan di luar Jawa disebut Adita memiliki pasar yang tidak besar, dan pada saat yang sama Telkomsel mengeluarkan belanja modal yang sangat besar. Begitupun biaya produksi dan operasional layanan yang tinggi dibandingkan biaya di Pulau Jawa.
"Semangat membangun hingga ke pelosok merupakan semangat yang dimiliki oleh Telkomsel untuk menyatukan Nusantara, di mana pada saat itu operator lain lebih fokus membangun di Pulau Jawa dan kota besar yang secara bisnis lebih menguntungkan," kata Adita.
Ia mengklaim Telkomsel saat ini merupakan satu-satunya operator yang melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi seluler hingga ke berbagai daerah pelosok, perbatasan dan daerah terluar. Ini sesuai dengan Modern Licensing yang diamanatkan dalam UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Anak usaha Telkom itu memamerkan jaringan Telkomsel yang didukung 116.000 BTS di seluruh penjuru Indonesia, dimana angka penambahan jaringan ini dilakukan secara konsisten dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 25 persen setiap tahun.
(adt/eno)