KPPU Panggil Indosat dan XL Terkait Dugaan Kartel

Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Selasa, 11 Okt 2016 10:55 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera melakukan pertemuan dengan XL Axiata serta Indosat terkait dugaan kartel.
Ilustrasi pengguna di depan logo XL axiata. (CNN Indonesia/Susetyo Dwi Prihadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespon laporan Forum Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (FMTI) terkait dugaan kartel Indosat Ooredoo dan XL Axiata saat membentuk usaha patungan bernama PT One Indonesia Synergy.

Menurut Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, kepada sejumlah wartawan, surat pemanggilan KPPU kepada dua operator sudah dikirimkan dan akan dilakukan pertemuan dalam waktu dekat.

Pemanggilan ini, menurutnya, karena ada tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami akan memanggil Indosat dan XL karena ada tiga indikasi dugaan kuat yang mengarah kartel, yakni price fixing, market allocation, dan output restriction," ujarnya lebih lanjut.

Dijelaskan Syarkawi, price fixing yang dimaksud adalah Indosat dan XL bisa berkoordinasi menetapkan harga. Sementara, market allocation, keduanya bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran. Sedangkan output restriction, keduanya bisa mengatur pasokan bersama-sama.
Surat yang diterima KPPU atas aduan FMPTI terhadap dugaan kartel yang dilakukan Indosat dan XL. (CNN Indonesia/Bintoro Agung)

KPPU mengakui ada indikasi bahwa pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini telah dirancang sejak lama untuk persiapan jika PP No 52/2000 dan PP 53/2000 kelar direvisi dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Sebab, di dalam revisi PP tentang penyelenggaran telekomunikasi dan penggunaan spektrum frekuensi itu, akan memungkinkan operator untuk berbagi jaringan aktif, dimana satu perangkat bisa digunakan bersama dan frekuensi digabungkan.

"Mereka (Indosat dan XL) bertindak sebelum ada payung hukumnya. Jadi akan kita dalami lebih lanjut apakah tindakan ini memang terencana atau tidak," lanjut Syarkawi.


Seperti diketahui, Indosat dan XL telah membuat perusahaaan patungan itu sejak beberapa bulan lalu dan telah resmi diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Mei 2016.

XL sendiri telah mengaku telah dipanggil KPPU pada Selasa (3/10). Namun mereka telah meminta pengunduran waktu untuk memenuhi panggilan tersebut.

“Pemanggilan dari KPPU kemarin belum bisa berikan pernyataan karena belum tahu subjeknya tentang apa," kata Vice President Corporate Communication XL Axiata Turina Farouk.

President Director & CEO XL Axiata Dian Siswarini, berharap usaha patungan bersama Indosat ini dapat memberikan jasa konsultasi untuk kolaborasi jaringan di masa mendatang. (tyo/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER