Jakarta, CNN Indonesia -- Regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang digodok pemerintah akhirnya rampung. Komposisinya sudah resmi dikeluarkan. Bagaimana kelanjutan nasib iPhone yang sedang terhenti masuk ke Indonesia?
Diketahui rincian komposisi TKDN yang sudah rampung terdiri dari:
1. 100 persen hardware dengan komponen manufaktur 70 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 10 persen.
2. 100 persen software dengan komponen aplikasi 70 persen, pengembangan 20 persen, dan manufaktur 10 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak lama Apple menjadi salah satu brand asing yang kesulitan memenuhi aturan TKDN ponsel 4G LTE. Bahkan iPhone 6s, 6s Plus, hingga seri SE saja sampai sekarang belum bisa masuk ke Indonesia.
Director Marketing and Communication Erajaya Group Djatmiko Wardoyo mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut lantaran komposisi resmi TKDN yang diterbitkan masih sangat baru.
"Belum bisa kasih komentar," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
Ia menyambung, "kasih waktu buat regulator dan
principal untuk saling mencernanya dulu (keputusan soal komponen TKDN)."
Belum lama ini di sela acara peluncuran situs iBox.co.id, Budiarto Halim selaku Presiden Direktur Erajaya Group juga sempat mengatakan bahwa masih sulit memastikan soal peluncuran produk iPhone anyar ke Tanah Air.
""Dari Apple tidak ada komunikasi ke kami mengenai TKDN. Karena legalnya tidak ada di sini, tapi di Amerika," kata Budiarto kala itu.
Budiarto juga mengatakan, timnya yang hitungannya sebagai pelanggan Apple tidak pernah diajak ikut diskusi mengenai pembicaraan soal rencana perusahaan pimpinan Tim Cook tersebut terhadap pasar Indonesia.
Apple sejauh ini juga belum memberi tanda untuk bermitra dengan pemanufaktur lokal agar bisa memenuhi aturan TKDN. Niatan untuk membangun pabrik juga tidak ada, seperti yang dilakukan vendor ponsel lain yang tetap ingin memasarkan produk di Indonesia dan berusaha mematuhi TKDN.
(tyo)