Aturan Telekomunikasi dan Frekuensi Segera Direvisi

CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2016 16:41 WIB
Kementerian Perekonomian, Kementerian BUMN dan Kementerian Kominfo merespon postif revisi aturan soal telekomunikasi dan frekuensi.
Ilustrasi BTS (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan segera melakukan revisi terbatas terhadap dua Peraturan Pemerintah (PP) di bidang telekomunikasi, turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Masing-masing adalah perubahan terhadap PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Perubahan kedua PP tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Diharapkan, pada 2019 seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah terhubung jaringan telekomunikasi. Koneksi juga mencakup daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Indonesia.

Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah pembangunan dan penggunaan backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antaroperator. Pengaturan masalah sharing antaroperator ini harus didasarkan pada azas fairness dengan dasar perhitungan investasi yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau mau skema business to business (B to B), harus murni B to B. Jangan dilepas tapi ekornya masih dipegang. Begitu pula kalau sifatnya wajib, kita harus hitung agar ada kompensasi yang masuk akal bagi operator yang sudah membangun infrastruktur,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, Darmin menginstruksikan untuk menunjukan auditor independen guna menghitung nilai investasi terkait.

“Untuk menghitung nilai investasi dan lain-lainnya, tunjuk saja auditor independen. Sedangkan pemetaan daerah-daerah backbone di seluruh Indonesia bisa ditetapkan lewat peraturan menteri,” kata Darmin.

Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)  Rudiantara menyatakan, revisi terhadap PP 52/2000 dilakukan agar pembagian peran antar penyelenggara jaringan telekomunikasi lebih sinergis.

“Sedangkan untuk PP 53/2000, revisi dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses pitalebar (broadband) nasional,” jelas Rudiantara.

Sementara, Menteri BUMN Rini Soemarno menambahkan Kementerian BUMN tidak keberatan dengan perubahan terhadap kedua PP tersebut. 

“Telkom sudah memberikan deviden yang cukup besar kepada negara juga sudah membangun infrastruktur di banyak tempat. Yang penting adil dengan perhitungan yang jelas,” ujarnya.

Sebagai informasi, hari ini, pemerintah menggelar Rapat Koordinasi (rakor) yang membahas Perubahan PP Nomor 52/2000 dan PP Nomor 53/2000. Hadir dalam rakor antara lain Menteri Menkominfo Rudiantara, Menteri BUMN Rini Soemarno, Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Muhammad Sapta Murti, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, dan Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER