Jakarta, CNN Indonesia -- Pemberlakuan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek mendapat respons keberatan dari mitra pengemudi layanan mobil panggilan seperti GrabCar, Uber, dan GoCar.
Salah satu syarat utama bagi mitra pengemudi untuk tetap beroperasi yakni uji kelayakan operasi atau uji kir berupa kepemilikan SIM A Umum hingga STNK atas nama perusahaan. Hal inilah yang memicu keberatan dari mitra pengemudi yang rencananya akan mengajukan aspirasi atas keberatan aturan tersebut.
Dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, pihak Uber mengaku telah menjalin komunikasi dan berdialog dengan pemerintah terkait dengan regulasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekhawatiran dan aspirasi yang disuarakan oleh Forum Komunikasi Pengemudi Online kabarnya merupakan inisiatif para pengemudi, bukan menjadi agenda perusahaan dan mitra koperasi.
Mengenai keberatan atas regulasi yang diberlakukan, pihak Uber menyebut akan mengedepankan komunikasi dengan pemerintah dan mendorong mitra pengemudi untuk mematuhi peraturan yang diberlakukan.
Sementara itu, Sekjen Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (KJTUB) Musa Emyus yang merupakan mitra pengemudi Uber, mengaku mengetahui rencana demonstrasi hari ini.
Berkaca pada aksi demonstrasi serupa yang sempat dilakukan di Kemayoran beberapa waktu lalu, Musa menyebut sedikitnya ada 70 mitra pengemudi dari Jabodetabek yang akan turut serta. Meski begitu, ia mengaku mitra pengemudi antusias untuk melakukan uji kir.
"Menurut catatan kami, hingga kini antrian untuk uji kir sudah mencapai 2.000 kendaraan. Hanya saja, keterbatasan kuota yang diberikan Dishub untuk mitra KJTUB per harinya hanya 70 kendaraan," kata Musa dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.
Disebutnya, dari 8.000 mitra pengemudi yang bernaung di bawah KJTUB, hingga kini sudah ada 1.400 kendaraan di Jabodetabek yang sudah melakukan uji kir.
Meski antusiasme tinggi, Musa mengaku tetap ada mitra pengemudi yang merasa keberatan dengan aturan uji kir. Mereka beralasan hal tersebut akan menurunkan nilai jual dan menghilangkan asuransi kendaraan.
"Pada prinsipinya Uber tidak memaksa mitra yang belum uji kir, kalau mereka mau buat aturan mereka sendiri silahkan saja dan sudah tahu konsekuensinya seperti apa," imbuhnya.
Musa menyebut pihak Uber dan KJTUB sudah mengimbau mitra pengemudi untuk segera melakukan uji kir sejak bulan Mei. Namun dengan keterbatasan Dishub, hingga kini mitra pengemudi yang berada di luar Jakarta belum bisa melakukan proses tersebut.
Untuk sosialisasi dan pengingat, pihak KJTUM disebutnya secara rutin mengirimkan pesan singkat ke semua mitra pengemudi untuk melakukan uji kir.
Masa berlaku uji kelayakan operasi bagi kendaraan bermotor bisa digunakan selama enam bulan. Saat proses uji kir habis, pengemudi bisa memperpanjang perizinan melalui koperasi yang telah ditunjuk oleh perusahaan layanan mobil panggilan.
(evn/evn)