Perusahaan yang dipimpin oleh Alexander Rusli sebagai presiden direktur dan CEO tersebut, menilai SE yang telah beredar adalah dasar resmi dan sejauh ini belum ada langkah pembatalan atau pencabutan SE tersebut dari regulator.
Bahkan, Indosat mengatakan, sekalipun SE itu dibatalkan maka perusahaan akan tetap menerapkan tarif interkoneksi baru jsejauh terjadi kesepakatan bisnis antaroperator yang diklaim pro-rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SE tersebut, Kemkominfo selaku regulator telah melakukan penurunan tarif interkoneksi rata-rata 26 persen pada 18 skenario panggilan telepon dan SMS antar operator dan berlaku pada 1 September 2016.
XL Axiata juga merupakan operator yang mendukung penurunan tarif interkoneksi yang telah dirancang Kemkominfo dalam SE.
Dalam SE yang telah disebar ke perusahaan telekomunikasi, Kemkominfo mematok tarif interkoneksi Rp204 untuk panggilan suara dari jaringan seluler (mobile) ke jaringan tetap, seluler, maupun memanfaatkan satelit, dalam cakupan lokal. Tarif tersebut turun 26 persen dari Rp250.
Sementara untuk tarif interkoneksi dari panggilan suara jaringan tetap ke jaringan tetap cakupan lokal, biayanya Rp125, lalu ke seluler Rp196, dan yang memanfaatkan satelit Rp198.
Telkom dan anak usahanya, Telkomsel, merupakan perusahaan yang menolak penurunan tarif interkoneksi. Telkomsel justru berharap tarif interkoneksi seluler naik menjadi Rp285. (adt)