Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan anggota Serikat Karyawan Telkom dan Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis berunjuk rasa menentang rencana penurunan biaya interkoneksi. Protes ini disampaikan di gedung DPR RI menyusul pertemuan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Komisi I DPR.
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryono mengatakan aksi tersebut bertujuan memberitahu publik soal revisi biaya interkoneksi seluler. Ia menilai Menkominfo Rudiantara terlalu berpihak kepada operator lain melalui rencana revisi biaya ini.
"Peraturan baru ini terkesan memfasilitasi kepentingan operator asing secara berlebihan", ujar Wisnu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara sebelumnya berencana menurunkan tarif interkoneksi yang sedianya Rp250 menjadi Rp204. Rencana ini disambut baik oleh semua operator telekomunikasi kecuali Telkom Group.
Rencana tersebut bagi Telkom hanya akan merugikan perusahaan plat merah ini hingga Rp800 miliar.
Saat itu, Rudiantara beralasan penurunan tarif akan mendorong komunikasi lintas operator sehingga menguntungkan konsumen.
 Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis berunjuk rasa di depan Gedung DPR Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016. (CNN Indonesia/ Safir Makki) |
Namun Ketua Serikat Karyawan Telkom Asep Mulyana skeptis dengan alasan tersebut. Ia merasa Rudiantara hanya mencari popularitas belaka.
"Kalau ingin demikian kenapa tidak dibikin aturan untuk menurunkan tarif ritel saja?", ucap Asep.
Lebih lanjut Asep menjelaskan komponen tarif interkoneksi ke pelanggan terhitung kecil. Sehingga menurutnya operator lain hanya ingin memanfaatkan regulasi baru ini demi profit saja.
Berdasarkan perhitungan Telkom tarif interkoneksi idealnya di angka Rp285 atau lebih tinggi Rp35 dari tarif saat ini.
Apabila tarif turun, maka Telkom akan merugi lebih parah hingga Rp81 per sambungan interkoneksi.
Selain perhitungan ekonomi tersebut, demonstrasi ini menekankan aspek nasionalisme dalam industri telekomunikasi. Unjuk rasa yang diikuti 1500 orang ini menentang keras rencana Rudiantara yang sangat bertolak belakang dengan UUD pasal 33.
(tyo)