Dalam pernyataan pers, Kemkominfo mengatakan telah menyampaikan pesan ini kepada para penyelenggaran telekomunikasi. "Saat ini DPI belum lengkap terkumpul, sehingga penyelenggara dipersilakan menggunakan acuan yang lama," tulis Kemkominfo dalam pernyataan.
Namun, sejauh ini Kemkominfo belum memberi penjelasan sampai kapan acuan lama ini harus dipakai oleh pemain industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, 1 September 2016, seharusnya menjadi saat di mana industri telekomunikasi menerapkan tarif interkoneksi yang baru sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 tertanggal 2 Agustus 2016 yang disebar Kemkominfo ke perusahaan telekomunikasi yang menyelenggarakan jaringan tetap, seluler, satelit, maupun sambungan langsung internasional.
Dalam SE itu, Kemkominfo membuat kebijakan agar tarif interkoneksi telekomunikasi rata-rata turun sebesar 26 persen pada 18 jenis panggilan atau pengiriman SMS ke lintas operator.
Sementara untuk tarif interkoneksi dari panggilan suara jaringan tetap ke jaringan tetap cakupan lokal, biayanya Rp125, lalu ke seluler Rp196, dan yang memanfaatkan satelit Rp198.
Kebijakan ini mengundang protes dari Telkom dan Telkomsel yang tak sepakat dengan penurunan tarif interkoneksi. Dalam hal tarif interkoneksi dari panggilan seluler, Telkomsel meminta agar tarif interkoneksi naik menjadi Rp285.
Sementara operator Indosat Ooredoo, XL Axiata, Smartfren, dan Tri, berharap tarif interkoneksi mengalami penurunan. (adt)