Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku telah meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan memberi tanda akan melonggarkan kewajiban perusahaan asing penyedia aplikasi/konten melalui Internet untuk membangun pusat data di Indonesia.
Rudiantara yang ditemui usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senin (26/9), menyatakan telah melakukan tinjauan ulang terkait PP tersebut serta membahasnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kebijakan pemerintah itu sudah di-
review, tujuannya agar Indonesia bisa lebih kompetitif di lanskap internasional," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kemudian melanjutkan, "Saya tidak bilang wajib (membangun pusat data di Indonesia-red), itu bagian dari
review. Masih ada teknologi
cloud computing. Kalau disuruh pilih, mending punya perangkat di sini tetapi bengong atau kita dapat
user ID dan
password?"
Selama ini di dalam PP No. 82 Tahun 2012 itu disebutkan, bahwa perusahaan asing yang selama ini menghasilkan trafik dan transaksi elektronik di Indonesia, dinyatakan wajib membangun pusat data di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Pasal 17 Ayat 2 yang menyebutkan, penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Rudiantara berharap kebijakan baru soal penyelenggara sistem dan transaksi elektronik bisa membuat bisnis di Indonesia lebih efisien, karena harus berkompetisi dengan negara lain.
(adt)