Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penyusunan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan Konten Melalui Internet atau over the top (OTT) akan menunggu urusan pajak Google di Indonesia rampung, agar berbagai pihak bisa belajar dari kasus tersebut.
Rudiantara telah mengindikasikan pihaknya akan "bersabar" menunggu hingga semuanya selesai. Pihak Kemkominfo selama ini telah berkoordinasi mengenai urusan pajak Google Indonesia bersama Kementerian Keuangan dan otoritas fiskal.
"Soal pembuatan Permen, kita tunggu sampai masalah pajak ini selesai," ujar Rudiantara saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9). "Terkait BUT (badan usaha tetap) itu kan persoalan pajak. Dari sisi OTT itu sendiri saya sudah katakan dari dulu, presensi juga penting."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan OTT yang beroperasi di Indonesia selama ini didominasi oleh pemain internasional seperti Google, Facebook, Twitter, hingga Path. Belakangan raksasa teknologi Google yang menjalankan usahanya di Tanah Air tengah dibelit masalah pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang kini mengejar pajak dari Google, memperkirakan perusahaan menghadapi tagihan pajak lebih dari US$400 juta atau setara Rp5,2 triliun untuk tahun 2015. Tagihan pajak tersebut belum termasuk empat tahun sebelumnya yang rencananya akan dikejar DJP Kemenkeu.
Dijelaskan oleh Rudiantara, OTT internasional berhak memilih opsi menggandeng operator lokal untuk menjalankan usahanya di Indonesia. Hal tersebut sudah diterapkan oleh aplikasi streaming musik Spotify dengan Indosat Ooredoo.
Rudiantara mempersilakan Google mengikuti langkah tersebut, karena menurutnya tiga aspek penting yang diharapkan dari OTT internasional setidaknya bisa dipenuhi.
Dengan merangkul penyedia operator, aspek customer service akan terpenuhi karena telah diwakili oleh si operator itu sendiri.
Peran customer service untuk sarana keluhan di Indonesia dinilai sangat penting, mengingat masih banyak masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan digital seperti di negara barat.
Lebih lanjut, apabila Google merangkul operator Indonesia, ia juga bisa memenuhi aspek soal perlindungan data konsumen.
"Lalu soal level playing field, Spotify membayar pajak melalui Indosat itu boleh. Google belum ada (kerjasama), jadi silakan saja kalau dia mau seperti Spotify. Hal ini perlu dilakukan karena pemerintah harus menyeimbangkan persaingan dengan kebutuhan masyarakat," lanjut Rudiantara.
Dijelaskan Rudiantara, pajak yang dikejar pemerintah dari Google adalah semata-mata berdasarkan bisnis iklan digital yang dijalankan selama ini di Indonesia.
"Isu pajak ini terkait persoalan advertising, kita selesaikan di masalah ini," tukas Rudiantara yang enggan berkomentar banyak.
Google di Indonesia juga tercatat menjalin kemitraan dengan tiga operator seluler besar untuk menguji balon udara dalam menyebarkan akses Internet.
(adt)