Menkominfo Jelaskan soal Penyederhanaan Sertifikasi Ponsel

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2016 19:13 WIB
Proses sertifikasi itu diklaim Rudiantara tidak ada yang berubah dari sisi standarisasi. Hanya uji laboratoriumnya yang akan disederhanakan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika akhirnya menjelaskan rencana lembaganya untuk melakukan penyederhanaan sertifikasi ponsel di Indonesia, yang disebutnya bertujuan melakukan efisiensi waktu tanpa melupakan perlindungan konsumen.

Proses sertifikasi ponsel yang semula bisa berjalan selama satu bulan, dengan penyederhanaan proses ini bisa lebih cepat agar produk tersebut bisa dipasarkan ke konsumen.

Sejatinya, sertifikasi itu dikatakan Rudiantara tidak ada yang berubah dari sisi standarisasi, namun uji laboratoriumnya yang akan lebih disederhanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara umum, setiap enam bulan ada satu jenis ponsel yang keluar. Tapi proses sertifikasinya memakan waktu satu bulan, sama saja 16 persen waktu terbuang. Kalau disederhanakan proses ajuan uji laboratorium sebelum ponsel itu diedarkan di pasar, berarti kita mengirit 16 persen resources waktu untuk mengurus hal itu," terang Rudiantara usai rapat dengar pendapat di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/9).


Ia menjabarkan, apabila ada merek internasional dari luar negeri yang ingin mengajukan pemasaran produknya di Indonesia, maka ia harus menyertakan hasil uji laboratorium yang sesuai dengan standarisasi internasional yang berlaku di Indonesia.

"Brand global dari luar negeri nanti mengisi undertaking letter. Tinggal isi 'saya merk A di global menyatakan akan memasukan produk A dengan ketentuan spesifikasi internasional yang sesuai adalah benar'," jelasnya.

Proses tersebut diyakini Rudiantara bisa memangkas antrean produk yang selama ini memadati kantor balai uji Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat ponsel dan Informatika (SDPPI). Sebab, regulator telekomunikasi itu berharap produk-produk tersebut diharapkan cepat masuk ke pasar.


Lebih lanjut, selain dari sisi efisiensi waktu, Rudiantara tidak melupakan perlindungan konsumen terhadap produk tersebut. Menteri yang akrab disapa Chief RA ini berkata akan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan untuk melakukan postmarketing surveillance (PMS) bagi produk yang telah dirilis ke pasar.

"Setelah masuk ke pasar, nanti kami tetap melakukan sampling. Bersama Kemendag nanti dicek barangnya, apakah sesuai dengan spesifikasinya. Kalau tidak, ya harus siap kena sanksi," tutur Rudiantara.

Terkait sanksi yang bakal diberi, hal itu masih perlu dibahas lebih lanjut. Pun begitu dengan sistem samplingnya.

Bagaimana dengan Merek Lokal?

Rudiantara mengklaim telah membicarakan wacana penyederhanaan sertifikasi ponsel tersebut ke para pelaku industri telekomunikasi, khususnya Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI).

Untuk merek lokal yang melakukan proses manufaktur di dalam negeri, Rudiantara akan menerapkan sistem peninjauan secara langsung ke pabrik. Ini berarti uji teknis standarisasi ponsel merek lokal bisa dilakukan di fasilitas balai uji pabrik masing-masing.

"Selama ini pabrik tidak pernah bertemu langsung dengan Kominfo. Jadi nanti kami yang datang ke pabrik sebelum produksi barang dan saat quality control produk," ujarnya.


Dengan begitu, baik merek internasional maupun lokal sama-sama tak perlu mengantre ke Kominfo lagi untuk mengajukan uji laboratorium. Rudiantara menargetkan penyederhanaan sertifikasi ponsel ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2017. (adt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER