Ombudsman Sarankan Jokowi Tunda Revisi PP Telekomunikasi

Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Kamis, 20 Okt 2016 14:19 WIB
Ombudsman melihat rencana revisi dua peraturan itu diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, khususnya soal partisipasi masyarakat.
Ilustrasi (Foto: CNN Indonesia/ Susetyo Dwi Prihadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tengang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Menurut lembaga ini, revisi aturan ini yang salah satunya menerapkan kebijakan berbagi spektrum dan jaringan untuk mendorong efisiensi memang bagus untuk diterapkan.

"Namun demikian perlu dibatasi untuk dibatasi pada wilayah yang kurang atau tidak terlayani sebagaimana juga dilakukan di berbagai negara untuk menjaga persaingan usaha yang sehat,” ujar salah satu anggota komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, melalui keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu juga, Ombudsman melihat rencana revisi dua peraturan itu diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terutama pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat.

Dia menilai, Kementerian Komunikasi dan Informatika tak melibatkan pihak masyarakat, khususnya operator telekomunikasi mengenai rencana tersebut.

“Rencana revisi berbagi jaringan dan frekuensi ini juga bertentangan dengan UU nomor 39 tahun 1999 tentang Telekimunikasi,” tambahnya.

Alamsyah juga mensinyalir ada upaya memberikan pembenaran bahwa pelaksanaan peraturan tersebut akan menghemat devisa negara hingga US$ 200 miliar atau setara Rp 2,6 triliun.

Sebab menurutnya, nilai tambah (PDB) sektor telekomunikasi tahun 2015 saja hanya mencapai Rp 406 triliun. Tentu saja perhitungan angka tersebut dianggap tak relevan dan menyesatkan.

Dari beberapa landasan itu jugalah, Ombudsman itu perlu menyampaikan saran kepada Presiden Jokowi agar menunda revisi peraturan pemerintah nomor 52 dan nomor 53 tersebut. (tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER