Tudingan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara melalui Kepala Humasnya bahwa Ketua FSP BUMN Strategis salah alamat dalam menilai Menteri Kominfo yang mengabaikan komitmen dengan DPR-RI dalam pembuatan regulasi network sharing yang merugikan BUMN Telekomunikasi, dan menyebutkan bahwa itu tanggung jawab Menko Perekonomian, semakin mempertegas carut marutnya pengaturan industri telekomunikasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Kementerian Kominfo bahwa pembahasan usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 52 dan PP 53 tentang Network Sharing tersebut di bawah koordinasi Menko Perekonomian mungkin ada benarnya.
“Barangkali benar informasi yang kami terima bahwa usulan Revisi PP 52 tahun 2000 dan PP 53 Tahun 2000 awalnya diajukan secara diam-diam oleh Menteri Kominfo sebagai inisiator ke Presiden tanpa melewati kementerian terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,” balasnya.
Terkait regulasi Network sharing ini, bila dianalogikan dengan bisnis penerbangan, network sharing itu sama saja misalnya Lion Air yang punya armada banyak diwajibkan oleh regulator membagi seat-nya untuk mengangkut penumpang airline lain yang menjadi pesaingnya.
Padahal infrastruktur atau alat produksi adalah keunggulan utama bisnis. Aset itulah yang menjadi modal sebuah perusahaan untuk bersaing di arena bisnis yang kompetitif.
“Kami rasa Menkominfo sekarang ini sangat tidak kreatif dalam menyehatkan industri telekomunikasi. Coba lihat di lapangan, hampir tidak ada isu apapun yang terkait dengan penetrasi maupun layanan ke konsumen.
BUMN Telekomunikasi sudah berbisnis on the track dengan jangkauan layanan semakin luas, tidak pernah terpancing untuk menerapkan predatory pricing untuk membuat persaingan jadi kurang sehat, senantiasa membangun jaringan dan melakukan modernisasi teknologi, kok akan diobok-obok dengan regulasi,” tandasnya.
(tyo)