Jakarta, CNN Indonesia -- Masih menimbulkan pro dan kontra, akhirnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kembali menunda penurunan biaya interkoneksi selama tiga bulan ke depan.
Keputusan ini tertuang nomor: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016 hal Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik Telkom dan Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi.
Dengan surat keputusan ini, biaya interkoneksi lintas operator (offnet) tetap menggunakan skema lama yakni Rp 250.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, Smart Telecom, Smartfren Telecom, Sampoerna Telekomunikasi, dan Batam Bintan Telekomunikasi," tulis Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza dalam keterangannya.
Noor Iza juga menambahkan “tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada PKS masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014 berdasarkan surat Kemkominfo Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2014.”
Biaya interkoneksi ini tetap ditunda sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal 2 November 2016.
Sebelumnya, pada bulan Agustus 2016 lalu, Kemenkominfo sudah memutuskan untuk menunda pengumuman tarif interkoneksi terbaru yang seharusnya berlaku 1 September 2016.
Tadinya, surat edaran yang telah disebar ke perusahaan telekomunikasi, Kemkominfo mematok tarif interkoneksi Rp204 untuk panggilan suara dari jaringan seluler (mobile) ke jaringan tetap, seluler, maupun memanfaatkan satelit, dalam cakupan lokal. Tarif tersebut turun 26 persen dari Rp250.
Sementara untuk tarif interkoneksi dari panggilan suara jaringan tetap ke jaringan tetap cakupan lokal, biayanya Rp125, lalu ke seluler Rp196, dan yang memanfaatkan satelit Rp198.
(tyo)