Pemerintah Diminta Buat Jalur Pesawat Nirawak

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2016 12:00 WIB
Menurut Kepala LAPAN Thomas Djamaludin, pemerintah perlu segera menyiapkan regulasi khusus untuk mengantisipasi perkembangan pesawat tanpa awak.
Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin. (Foto: CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keberhasilan pesawat tanpa awak Ai-X1 terbang ke stratosfer dalam misi Menembus Langit menuai tanggapan dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa (LAPAN). Menurut Kepala LAPAN Thomas Djamaludin, pemerintah perlu segera menyiapkan regulasi khusus untuk mengantisipasi perkembangan pesawat tanpa awak.

"Perkembangan UAV (Unmanned Aerial Vehicle/pesawat tanpa awak] kemungkinan besar akan cepat, untuk itu jalur udara UAV harus segera diatur agar tidak berebut dengan jalur pesawat komersial yang sudah ada," terang Thomas kepada CNNIndonesia.com.

Ucapan Thomas bukan tanpa dasar. Dua tahun belakangan, UAV, yang lebih dikenal dengan sebutan drone, sudah cukup populer di Indonesia. Berbagai merek seperti DJI, GoPro, Parrot, Ghost, hingga Xiaomi berlomba-lomba memproduksi pesawat nirawak untuk kepentingan komersial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Thomas khawatir apabila regulasi tak kunjung ada, riset dan perkembangan pesawat nirawak dalam negeri akan stagnan. Padahal produsen UAV lokal seperti AeroTerrascan telah membuktikan lewat misi Menembus Langit bahwa mereka bisa membuat pesawat nirawak yang cukup tangguh terbang ke stratosfer.


Alasan lain urgensi regulasi mengenai pesawat nirawak adalah untuk memaksimalkan fungsi alat tersebut. Setidaknya menurut Thomas ada dua potensi utama yang bisa digali jika penerbangan drone telah diatur dengan baik di undang-undang.

Potensi pertama adalah fungsi pemantauan. Saat ini UAV bisa dibilang sebagai pilihan utama bagi instansi-instansi yang ingin membuat pemetaan. AeroTerrascan, sebagai contohnya. Sejumlah klien dari produsen pesawat tanpa awak asal Bandung tersebut berasal dari industri perkebunan.

Pemerintah juga sebenarnya telah memanfaatkan pesawat tanpa awak dalam proses penanggulangan bencana. Kebakaran hutan dan lahan tahun lalu adalah buktinya ketika pemerintah menggunakan drone untuk membantu proses water bombing.

Belum lama pada bencana banjir bandang Garut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerbangkan pesawat tanpa awak untuk memetakan daerah yang terpapar bencana.


"Di luar negeri UAV ini sudah dipakai untuk pengantaran obat-obatan ke daerah terpencil. Dengan kondisi geografis sedemikian rupa, Indonesia sendiri akan sangat terbantu untuk melakukan hal serupa," kata Thomas menambahkan.

Sebenarnya sudah ada peraturan menteri yang mengatur penerbangan drone di Indonesia seperti yang tertuang di PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Setidaknya ada lima kategori wilayah udara yang dilarang pemerintah.

Kawasan udara terlarang (prohibited area)
Adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.
Kawasan udara terbatas (restricted area).

Adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan (tidak aktif), kawasan ini dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil.


Kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara.
Adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Controlled airspace.

Adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan (air traffic control service), pelayanan informasi penerbangan (flight information service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).

Uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 ft (150m).

Adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan informasi penerbangan (flight information service), pelayanan kesiagaan (alerting service), dan pelayanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic advisory service).

Peraturan itu cukup jelas dalam memberi batasan wilayah-wilayah udara yang boleh dilewati drone. Namun, sifat peraturan itu masih terpaku pada jenis larangan serta tidak mengakomodasi manfaat yang bisa diambil dari pesawat tanpa awak seperti yang dinyatakan Thomas.

(tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER