Kominfo Tegaskan e-Commerce Masih Belum Bisa Jual iPhone 7

Bintoro Agung Sugiharto | CNN Indonesia
Rabu, 23 Nov 2016 11:50 WIB
Kominfo akan menempuh langkah persuasif untuk mencegah penjualan produk-produk yang belum memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Penjualan iPhone 7 di sejumlah e-commerce tiba-tiba menghilang pada Rabu (23/11). (Foto: REUTERS/Thomas Peter)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza menegaskan penjualan iPhone 7 dilarang selama belum memenuhi sertifikasi produk.

Komentar Noor itu menyusul penemuan beredarnya iPhone seri teranyar di sejumlah situs e-commerce.

"Tidak hanya iPhone 7, tapi kepada semua produk harus memiliki sertifikat," ucap Noor kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Noor, kementeriannya akan menempuh langkah persuasif untuk mencegah penjualan produk-produk yang belum memenuhi ketentuan, terutama dalam hal perangkat yang belum memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Apalagi dari keterangan Noor, belum ada hukuman bagi pelanggar.

"Tidak ada hukuman bila membandel. Kita lebih banyak pendekatan imbauan dan persuasif kepada merchant," imbuhnya.

Forum Jual Beli Kaskus merupakan salah satu lapak ditemukannya iPhone 7 yang dijual bebas.

Seperti di laporan sebelumnya, seorang penjual bernama Yanda, bukan nama sebenarnya, sempat mencoba peruntungannya menawarkan iPhone 7 yang ia peroleh dari negara tetangga di FJB. Namun hanya berselang beberapa jam, lapak Yanda di FJB raib.

Marsha Karindra, Partner & Media Relations Kaskus menjelaskan, tindakan Kaskus tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kemkominfo per tanggal 1 November.


"Dari tim internal, kita memang sudah melarang penjualan iPhone 7 dan iPhone 7 Plus baru maupun bekas sejak seminggu lalu," ucap Marsha melalui sambungan telepon, Rabu (23/11).

Marsha menyebut, pihaknya telah menyiarkan larangan itu kepada penjual di FJB melalui laman forum mereka. Namun apabila tetap ada yang membandel, lapak-lapak dagang itu dihapus oleh Kaskus seperti yang dialami Yanda.

Ketika menelusuri laman Sertifikasi Dirjen Pos dan Telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, iPhone 7 memang terlihat belum mengajukan sertifikasi produk di Indonesia. Itu sebabnya produk Apple paling mutakhir ini belum bisa dinikmati konsumen dalam negeri secara legal.

Mereka yang telah memiliki iPhone 7 dan 7 Plus di Indonesia bisa dipastikan diperoleh dari luar negeri seperti Singapura dan Malaysia.

Dari penelusuran CNNIndonesia.com ke sejumlah situs e-commerce, hasilnya memang tidak ada satu pun penjual yang menggelar iPhone 7 ataupun iPhone 7 Plus.

Pencarian berdasarkan kata kunci iPhone 7 di masing-masing toko, malah merujuk ke aksesori Apple alias tak berkaitan sama sekali. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER