Jakarta, CNN Indonesia -- Ponsel pintar iPhone 7 memang belum resmi masuk Indonesia lantaran Apple belum memenuhi regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari pemerintah. Lantas bagaimana nasib iPhone 7 dengan status bekas yang dijual secara daring?
Seorang pemilik lapak bernama Yanda (bukan nama sebenarnya) mengaku pengajuan penjualan iPhone 7 baru black market di situs jual beli online OLX ditolak.
Menyusul pernyataan tersebut, CEO OLX Indonesia Daniel Tumiwa mengatakan, sejatinya situs online OLX tidak akan melarang penjualan barang bekas -- termasuk iPhone 7 yang secara resmi memang belum masuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bekas apapun tidak akan pernah dilarang di OLX termasuk iPhone 8, kalau memang ada sekalipun," ujar Daniel saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Rabu (23/11).
Daniel kemudian menekankan, "iPhone 7 bekas boleh [dijual], karena itu sudah menjadi milik pribadi orang, bukan business dan tidak termasuk dangerous good versi pemerintah."
Sementara Daniel tidak berkomentar banyak soal penolakan penjualan iPhone 7 versi baru di OLX.
Yang jelas, ia mengaku bahwa pemerintah sudah mengimbau mengenai penjualan produk yang belum resmi masuk Indonesia dan absennya syarat seperti sertifikasi dan lain-lain.
"Kita juga punya tanggung jawab kepada masyarakat dan perlu melindungi, apalagi Departemen Perdagangan sudah memberikan titah mengenai hal ini," katanya lagi.
Ia juga menambahkan, pada dasarnya barang baru secara umum yang ingin diiklankan di OLX tidak mengalami proses yang rumit.
"Mengenai barang baru yang diiklankan di OLX, kami menghargai permintaan pemilik merek dagang manapun. Mudah sekali kok, pemilik merek dagang tinggal menyampaikan keinginan mereka seperti apa dan kami koperatif," imbuhnya.
Sementara itu, f
orum jual beli Kaskus memilih untuk mulai mendisiplinkan pelapak yang menjual barang yang belum mengantongi perizinan resmi untuk beredar di Indonesia. Marsha Karindra, Partner & Media Relations Kaskus menjelaskan, pihaknya akan berlaku tegas dengan menyiarkan larangan itu kepada penjual di FJB melalui laman forum mereka.
Bagi pelapak yang masih membandel, maka lapak-lapak dagang itu dihapus oleh Kaskus seperti yang dialami Yanda.
"Dari tim internal, kita memang sudah melarang penjualan iPhone 7 dan iPhone 7 Plus baru maupun bekas sejak seminggu lalu," ucap Marsha melalui sambungan telepon, Rabu (23/11).
Sebelumnya, seorang penjual iPHone 7 bernama Yanda (bukan nama sebenarnya) diketahui sempat mencoba peruntungannya menawarkan barang yang ia peroleh dari negara tetangga di FJB. Namun hanya berselang beberapa jam, lapak Yanda di FJB raib. (evn)