Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 dinyatakan sudah diserahkan ke Menteri Sekretaris Negara dan kini berada di meja Presiden Joko Widodo. Pelimpahan itu terjadi setelah tercapainya kesepakatan antara tiga kementerian terkait.
Kepala Biro Humas Kementerian Perekonomian Elen Setiadi menyebut tiga syarat yang terjalin dari kementeriannya dengan Kemenkominfo dan Kementerian BUMN apabila network sharing diberlakukan nanti.
Ketiga syarat yang dimaksud yakni mengenai unsur keterbukaan, keadilan, dan keterlibatan pihak independen.
a. terbuka, transparan, dan non-diskriminasi
b. keadilan yang telah memperhitungkan biaya pembangunan yang telah dilaksanakan dan
c. menunjuk penilai independen dalam rangka perhitungan biaya pembangunan yg telah dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kan sudah dibahas tripartite ya dan itu sudah disepakati. Nah hasilnya sudah dikasih ke Mensesneg dan ke Presiden," terang Elen kepada juru warta yang ditemui di Hotel Intercontinental, Jakarta, Selasa (29/11).
Sebelumnya, Kementerian BUMN sempat menyatakan keberatannya terhadap revisi PP ini. Pasalnya, Kementerian pimpinan Rini Soemarno itu khawatir pajak yang akan mereka terima dari operator telekomunikasi akan merosot.
"Sudah sepakat. Nggak mungkin Pak Menko (Darmin Nasution) sudah umumkan tapi belum sepakat," kata Elen menepis keraguan hasil kesepakatan tadi.
Di luar kesepakatan itu, Elen mengaku pemerintah masih mencari insentif baru untuk disuntikkan ke industri telekomunikasi. Meski tak menyebut secara detail, perpajakan menjadi pilihan paling mungkin dari kementeriannya agar industri tetap berjalan sesuai keinginan pemerintah dalam revisi PP.
Sembari menunggu penilaian istana, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut saat ini Kemenko Perekonomian bersama dua kementerian lain masih melakukan konsultasi publik. Menurut Rudia, pemerintah akan mengumumkan hasil konsultasi publik dalam waktu dekat.
"Siapa saja yang menyampaikan pendapatnya nanti kita sampaikan ke publik, ini lho masukannya dan ini yang ditetapkan," tutur Rudiantara menambahkan.
Peraturan Presiden Nomor 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit belakangan menuai polemik. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah menjalani uji publik revisi PP 52/53 yang digelar pada 14 November hingga 20 November kemarin.
(evn)