Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana meluncurkan tanda tangan digital pada kuartal kedua tahun 2017. Teknologi seperti apa tanda tangan digital ini?
Pada umumnya, masyarakat terbiasa membuat dokumen dengan cara manual -- pengisian informasi data diri lengkap dengan tanda tangan di atas secarik kertas.
Guna memaksimalkan kemajuan teknologi, Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bersinergi untuk mewujudkan tanda tangan digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Sub Direktorat Teknologi Keamanan Informasi Kominfo Riki Arif Gunawan mengatakan, tanda tangan digital ini berfungsi menggantikan proses verifikasi dokumen secara manual.
"Tidak ada lagi tanda tangan di atas kertas seperti biasanya. Proses otentifikasi dipindah ke dalam format digital," katanya saat ditemui di acara Seminar dan Workshop Pemanfaatan Tanda Tangan Digital di Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (1/12).
Seperti yang dijelaskan oleh praktisi telematika dan digital Edmon Makarim di tempat yang sama, sejatinya tanda tangan manual atau yang biasa disebut sebagai "tanda tangan basah" memang fungsinya sebagai persetujuan sebuah transaksi dan validasi sebuah arsip.
Sehingga apa yang ingin pemerintah wujudkan adalah pembuatan tanda tangan digital yang mampu membuat dokumen legal tanpa kertas, serta dokumen digital agar menjadi legal.
Siapa yang akan mewujudkan?Riki mengatakan, nantinya akan ada Root CA
(Certification Authority), CA, dan lembaga yang siap dengan kehadiran tanda tangan digital sebagai sistem validasinya.
CA adalah lembaga yang menggunakan aplikasi untuk memproses validasi dari tanda tangan digital masyarakat. CA juga memiliki peran sebagai pihak yang berhak menentukan identitas digital.
"CA ini diisi oleh lembaga seperti perbankan, telko, hingga asuransi. Mereka adalah pihak yang punya sistem elektronik dan yang bertanggung jawab memverifikasi identitas pengguna," terang Riki.
Sedangkan Root CA itu adalah Kominfo sebagai pihak yang menjamin apakah CA layak dipercaya untuk melakukan validasi identitas digital masyarakat.
Proses pembuatan tanda tangan digitalMasih dari penjelasan Riki, misalnya si konsumen sudah memiliki identitas di sebuah bank. Maka identitasnya sudah pasti diverifikasi, sehingga ia tak perlu mengunjungi bank itu.
Ia cukup mengunjungi situs webnya dan melakukan login, masukkan nomor PIN dan token, lalu di sana akan ada permohonan tanda tangan digital.
"Anda langsung ceklis saja, lalu submit, dan bisa langsung dapat
file-nya. Anda tak perlu melalui proses KYC dari bank lagi," katanya.
KYC sendiri kepanjangan dari
Know Your Customer, yakni proses tatap muka yang biasa dilakukan oleh tiap perusahaan untuk memverifikasi si pelanggan.
"Bedanya, misal Anda belum punya rekening bank, ya Anda harus daftar seperti biasa dulu karena perlu KYC. Baru bisa melakukan langkah selanjutnya untuk tanda tangan digital," ucap Riki.
Setelah melakukan langkah-langkah tersebut, konsumen akan diberi
username dan
password oleh pihak CA tersebut.
Kemudian konsumen diarahkan agar membuka tautan yang dikirim melalui pesan email. Tautan tersebut dibuka, lalu tinggal masukkan username dan password tersebut.
"Nanti akan diminta create sertifikat digital, setelah dipilih, browser langsung memunculkan file yang harus segera kita save di perangkat laptop atau ponsel. Baru setelahnya, file unik itu di-install di sistem operasi masing-masing," terang Riki lagi.
Jaminan KeamananRiki mengklaim bahwa tanda tangan digital itu aman karena untuk mengakses data yang hendak dibubuhi tanda tangan membutuhkan nomor PIN.
"Untuk transaksi juga kita masih harus masukkan PIN seperti mesin ATM. Kalau dicuri, juga tetap aman karena yang tahu kuncinya hanya kita," ujarnya.
(evn)