Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia tak bisa mengikuti langkah pemerintah Jerman untuk meredam penyebaran konten negatif dengan rencana memberlakukan denda bagi ujaran kebencian yang tidak mampu diredam oleh Facebook.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan memastikan pemerintah Indonesia tidak bisa menerapkan skema serupa seperti Jerman.
Undang-Undang mengenai penyebaran konten negatif yang berlaku di Indonesia memberlakukan pemblokiran, bukan denda.
"Kalau mau mengajukan perubahan perlu ada UU khusus, karena dalam Permen No.19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif diatur sebatas pemblokiran atau take-down konten yang bernada negatif," ungkap Samuel usai konferensi media di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samuel menegaskan UU yang saat ini berlaku mengatur adanya tindak pindana untuk penyebar konten.
Mengenai rencana pemberlakukan denda, ia meneggaskan harus ada pengajuan perubahan Undang-Undang ke pihak DPR.
Berbeda dengan sikap terhadap pemerintah Jerman, Indonesia menganggap Facebook lebih koperatif untuk memberantas penyebaran konten negatif. Pemerintah melalui Kominfo akan mengkaji semua konten bernada negatif lalu mengajukannya ke penyedia layanan over the top (OTT).
"Kalau konten yang melanggar UU akan dikaji oleh tim Kominfo dan Facebook yang memahami aturan di Indonesia. Untuk tindak lanjut terhadap proses hukum, nantinya akan dikoordinasikan dengan kepolisian," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bertemu dengan Monica Bikert, Global Head of Content Policy dan Alvin Tan, Head of Public Policy Southeast Asia untuk berkoordinasi memberantas penyebaran konten hoax.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah berharap Facebook meningkatkan service level agreement dalam merespons setiap aduan konten negatif.