Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan yang diajukan oleh PT Internux (Bolt) terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait penggunaan frekuensi 2,3 GHz tanpa proses lelang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam putusan pengadilan, Internux diperbolehkan menguasai frekuensi 30 MHz di pita frekuensi 2,3 GHz. Kominfo dinyatakan melanggar Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Menanggapi keputusan tersebut, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih menegaskan perlunya Kominfo memperkuat badan hukum. Terlebih ada kewenangan Kominfo yang memungkinkan kepemilikan frekuensi tanpa harus melalui proses lelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melihat kalau Kominfo tidak cepat melakukan pembenahan dan konsolidasi, ada penyedia
Broadband Wireless Access (BWA) di regional. Kalau lambat dan banyak yang menggugat, bisa berdampak pada gagalnya agenda Indonesia Broadband Plan," kata Alamsyah saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/3).
Lebih lanjut ia menekankan polemik yang melibatkan Internux sebagai penyedia BWA dapat dijadikan pelajaran berharga oleh Kominfo untuk selanjutnya melakukan revisi UU Telekomunikasi agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Alamsyah menegaskan, kasus yang melibatkan Kominfo ini harus menjadi catat penting bagi instansi yang dipimpin oleh Rudiantara itu.
"Sebenarnya yang paling penting bagaimana distribusi frekuensi itu cukup adil. Agar tidak ada kasus serupa yang terulang makanya pemerintah harus segera merevisi UU Telekomunikasi," tukasnya.
Polemik penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang dituntut Internux berawal dari keputusan Kominfo pada tahun 2014 yang dianggap lalai lantaran memberikan alokasi frekuensi 2,3 GHz kepada PT Smart Telecom selaku pemegang lisensi nasional di frekuensi 1,9 GHz, tanpa melalui proses lelang.
Kala itu Kominfo berdalih pemindahan dan pemberian pita frekuensi ke Smartfren karena adanya gangguan sinyal (interferensi) perangkat radio terhadai operator GSM yang beroperasi di frekuensi 1,8 GHz. Imbasnya, Internux mengajukan proses hukum dan meminta perlakuan yang sama seperti Smartfren untuk mendapatkan frekuensi 2,3 GHz tanpa proses lelang.
(evn)