Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menargetkan penyelesaian pajak dengan Google menjadi contoh sengketa pajak dengan perusahaan
over the top (OTT) lain. Dengan metode itu, OTT asing diperkirakan tak akan bisa berkelit lagi dari kewajiban pajak mereka di Indonesia.
"
Settlement dari Google itu bisa dijadikan rujukan pola
settlement sehingga kita punya regulasi yang betul-betul sesuai," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Kamis (8/3).
Rudiantara menyebut surat edaran yang saat ini menjadi patokan regulasi OTT akan ditingkatkan menjadi peraturan menteri dalam waktu dekat. Surat Edaran yang dimaksud adalah SE Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan Konten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara berharap peraturan menteri yang akan ia tetapkan dari kasus pajak Google bisa diimplementasikan ke OTT lain.
"Efeknya OTT lain ga bisa ngelak lagi, orang yang satu itu bisa kok," imbuhnya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim Google Indonesia sebagai perwakilan dari Google Asia Pacific Pte Ltd bersedia untuk membayar tunggakan pajak ke pemerintah dalam waktu dekat.
"Pokoknya kurang dari sebulan. Semuanya satu paket lah, selesai lah yang penting," ujar Kepala Kantor DJP Muhammad Haniv saat ditemui di kesempatan terpisah, Jumat (3/3).
Ia menjelaskan, ketentuan besaran pajak yang akan dibayarkan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut telah sesuai dengan kesepakatan yang didiskusikan antara Google dengan pemerintah.
Namun Haniv masih belum mau merinci berapa besaran pajak yang disepakati kedua belah pihak.
(evn)