Jakarta, CNN Indonesia -- Netizen sedang heboh, sebuah akun Instagram bernama @Cakbudi_ yang awalnya dipuji karena menggalang dana kini dihujan balik karena ketahuan menggunakan uang donasi untuk membeli mobil dan iPhone 7.
Warga dunia maya ramai-ramai menggunjingkan Cak Budi karena tidak transparan dalam menyalurkan dana bantuan. Masalah ini sempat ramai jadi perbincangan di media sosial.
Selain menggunakan rekening pribadi, akun Instagram Cak Budi ini memanfaatkan layanan penggalangan dana melalui internet yakni Kitabisa.com.
Kitabisa.com hanya menyediakan fasilitas website untuk menggalang dana secara online, namun mereka tidak memiliki dana yang bisa disalurkan. Keberhasilan sebuah penggalangan dana sangat bergantung pada kualitas konten, luas jaringan dan upaya galang dana yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Kitabisa.com mengutip sejumlah uang untuk kampanye sosial tertentu.
“Anda dapat membuat halaman campaign secara gratis. Untuk setiap donasi yang terkumpul, Kitabisa mengenakan biaya administrasi platform 5 persen, kecuali untuk kategori zakat dan bencana alam,” tulis pihak Kitabisa.com melalui laman resminya.
Belajar dari kasus Cak Budi, apakah beramal atau mengeluarkan donasi melalui internet termasul legal dan sesuai undang-undang?
Masih dikutip melalui laman resminya, Kitabisa memiliki badan hukum Yayasan untuk pengelolaan dana publik yang melakukan penggalangan dana dan berdonasi di situs Kitabisa.com.
Namun, terkait regulasi pemerintah, UU No.9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang tidak memberikan panduan spesifik mengenai donasi online, situs
crowdfunding.
"Kami menjaga hubungan baik dengan Kementrian Sosial Republik Indonesia terkait operasi dan pengembangan situs Kitabisa," sebut pengelola Kitabisa.com.
Asal tidak melanggar hukum, ada beberapa syarat atau pejabat terkait untuk mengeluarkan izin melalui aturan tersebut. Tepatnya tertuang di Pasal 4.
(1) Pejabat yang berwenang memberikan izin pengumpu lan uang atau barang ialah.a. Menteri Kesejahteraan Sosial, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggauta, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melampui daerah tingkat I atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha sosial di luar negerib. Gubernur, kepala Daerah tingkat I, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampui suatu daerah tingkat II dalam wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan;c. Bupati/Walikota, Kepala Daerah tingkat II, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan.(2) Bupati, Kepala Daerah tingkat II dapat menunjuk pejabat setempat untuk melaksanakan wewenang memberi ijin pengumpulan uang atau barang, apabila pengumpulan itu diselenggarakan untuk suatu daerah terpencil dalam batas wilayah pejabat yang bersangkutan yang sukar hubungannya dengan tempat kedudukan Bupati Kepala Daerah tingkat II tersebut.Namun, sekali lagi belum ada yang mengatur bagi platform online.