Seperti diketahui pengadilan melalui Mahakamah Agung memenangkan, MA pun meminta pemerintah memberikan penetapan kode akses, penomeran, dan penetapan pita frekuensi radio.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkan oleh Dr.Anna Erliyana,S.H.,M.H. Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, seharusnya Kominfo mengikuti putusan MA. Sebab putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijalankan oleh Kominfo.
Hal ini diperkuat oleh ucapan Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia yang menyambut baik jika Kominfo mau segera menjalankan amar putusan yang dibuat oleh PTUN yang diperkuat dengan putusan MA.
Menurut Alamsyah, Ombudsman tidak mempermasalahkan alokasi frekuensi yang akan diberikan oleh Kominfo kepada Corbec.
Usulan pemberian frekuensi di 2,3 GHz lebih dikarenakan saat itu yang anya tersedia. Bukan karena Ombudsman tidak suka dengan Kemenkominfo. Karena inti rekomendasinya adalah Kominfo ingin menjalankan Putusan MA.
"Jika Kominfo menjalankan rekomendasi Ombudsman itu artinya case closed,"terang Alamsyah.
Selain itu juga polemik antara Corbec dan Kominfo ini tak merembet ke masalah lain. Karena banyak pihak yang menduga, kasus ini membuat lelang frekuensi di 2,1 GHz dan 2,3 GHz tertunda.
Sebelum melakukan lelang, sejatinya pemerintah wajib membuat Rancangan Peraturan Menteri (RPM). Proses penyusunan RPM yang tak kunjung rampung menjadi alasan melesetnya jadwal lelang spektrum.
Setelah sebelumnya dipastikan akan rampung pada Maret dan diundur kembali hingga Mei 2017.