Jakarta, CNN Indonesia -- Perdebatan mengenai keberadaan layanan
ridesharing atau berbagi tumpangan di Indonesia datang dari berbagai pihak. Operator taksi reguler dan berbagai kendaraan umum lain mengkritik kehadiran mereka karena tak melalui aturan yang setara.
Pemerintah merespon perdebatan itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 dan menambah 11 poin baru dalam revisi yang telah diketuk resmi oleh Kementerian Perhubungan.
Regulasi angkutan yang memakai aplikasi itu sebagai pencipta kesetaraan antara perusahaan angkutan umum reguler, khususnya taksi reguler, dengan layanan
ridesharing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal itu, Muslich Zainal Saikin, Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia, mengkritik cara berpikir pemerintah. Muslich justru meminta pemerintah untuk menderegulasi industri taksi reguler.
"Jika ingin menciptakan ekuilibrium baru, kenapa tidak taksinya saja yang dideregulasi?” ujar Muslich saat ditemui di DLAB, Jakarta, Rabu (31/5).
Ia mengandaikan dengan menghapus sistem setoran untuk pengemudi taksi. Cara tersebut menurutnya membantu mengurangi beban pengemudi sehingga menekan kemungkinan kecelakaan.
Insentif lain dari pemerintah kepada taksi reguler menurut Muslich adalah menggratiskan biaya tol. Ia menilai sebagai kendaraan umum, taksi perlu diberi insentif tambahan dengan tujuan mengurangi ongkos bagi pelanggan. Sebagai gantinya, Muslich menyebut biaya tol dan tarif parkir untuk kendaraan pribadi perlu ditingkatkan.
Kemungkinan-kemungkinan tersebut bagi Muslich sangat terbuka. Hanya saja ia ragu bisa berpikir secara terbuka sejauh itu.
"Sekarang tinggal ada niatnya tidak," kata Muslich.
Muslich memperingatkan pemerintah tidak sepatutnya menerapkan aturan terhadap layanan taksi online untuk menciptakan keseimbangan industri bila di saat bersamaan tak ada usaha memperbaiki kualitas transportasi publik termasuk taksi reguler.
"Seharusnya lebih cepat diimplementasi, dipaksa, agar bisa terlaksana. Contohnya terlihat dari perbaikan kereta listrik," pungkasnya.