Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan pengemudi mitra Uber, GrabCar, dan GoCar, berdemonstrasi di depan Istana Negara pada Senin (19/9) menolak implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No.32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ketua tim advokasi Asosiasi Driver Online (ADO), Andryawal Simanjuntak, menyebut peraturan tersebut akan membunuh profesi mereka sebagai mitra pengemudi mobil yang dipesan melalui aplikasi ponsel pintar.
"Nanti kalau Permenhub no.32/2016 ini diresmikan, bakal ada tarif atas dan tarif bawah dan nominalnya itu akan sama dengan nominal taksi konvensional," ujar Andryawal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andryawal menilai implementasi aturan ini juga telah menyalahi prosedur karena ada beberapa kasus penangkapan pengemudi yang belum menjalani uji kir di lapangan oleh petugas pada Agustus lalu, padahal aturan itu diklaim Andryawal baru resmi berlaku pada Oktober mendatang.
"Sedangkan Permenhub tadi baru berlaku 1 Oktober nanti tapi dari awal Agustus sudah ada penangkapan 11 pengemudi," ia menambahkan.
Uji kir menjadi momok bagi pengemudi taksi online lantaran prosedurnya yang dianggap akan merusak bodi mobil dan melenyapkan asuransinya karena status mobil berubah jadi kendaraan niaga.
Upaya pemerintah sebagai regulator sebenarnya telah mengizinkan taksi online menggunakan stiker sebagai bukti uji kir. Namun hal itu dibantah oleh Pitung, salah satu pengurus ADO saat dikonfirmasi di lokasi demonstrasi, karena masih ada kendaraan mitra pengemudi mobil panggilan yang dibubuhi cat sebagai bukti lulus uji kir.
"Memang wacana itu ada. Tapi kenyataannya masih ada kendaraan pengemudi yang masih di-emboss saat uji kir," ungkap Pitung.
Pitung bahkan mempertanyakan lebih jauh standar uji kir yang digunakan regulator terhadap kendaraan umum seperti bus kota dan angkot.
"Masih ada kan kendaraan umum ga layak tapi lolos uji kir? Kalau kendaraan kita kan masih tergolong baru semua," tegas Pitung.
Dari sekian banyak keluhan, isu soal uji kir dan balik nama STNK memang jadi kekhawatiran utama pengemudi yang hadir di unjuk rasa hari ini. Mereka mengatakan mobil yang dipakai untuk mencari nafkah dari kemitraan dengan GrabCar atau Uber, merupakan aset pribadi dan tak sepatutnya dibalik nama atas nama perusahaan atau koperasi.
Pitung mengaku mereka masih bisa menoleransj jika Permenhub hanya mewajibkan pengemudi memiliki SIM A Umum sebagai syarat legalitas operasional bagi mitra Uber, GrabCar, dan GoCar di Indonesia.
(adt)