Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) menyambangi Mahkamah Konstitusi untuk mendesak proses uji materi yang sebelumnya telah diserahkan pada Agustus lalu.
Para pengemudi taksi online ini khawatir uji materi yang diajukan kalah cepat dengan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No.32 Tahun 2016 yang rencananya mulai diberlakukan 1 Oktober nanti.
Aksi FKPO menjemput bola ke lembaga pimpinan Arief Hidayat tersebut dilakukan sesaat setelah demonstrasi di halaman gedung DPR. Namun usaha mereka tak menemui hasil, lantaran pihak berwenang MK telah meninggalkan kantor saat mereka tiba di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Para pejabatnya sudah
ngga ada di tempat. Rencananya kita balik lagi Kamis nanti,” ucap koordinator FKPO, Aries Rinaldi.
Kekhawatiran para pengemudi ini terkait sikap keberatan terhadap regulasi yang mengharuskan kendaraan melalui uji kir dan bali nama STNK. Mereka memprediksi akan ada 50 ribu pengemudi yang akan kehilangan mata pencahariannya jika aturan tersebut benar-benar diterapkan tanpa ada perubahan.
Pitung, seorang pengemudi taksi online yang berdemonstrasi di pelataran istana merdeka, mengaku sangat keberatan dengan regulasi pemerintah mendatang. Pria yang juga menjadi pengurus Asosiasi Driver Online (ADO) ini menyebut nasib keluarganya terancam bila peraturan baru tersebut mulai diberlakukan
“Saya meninggalkan pekerjaan saya yang lama untuk jadi pengemudi agar lebih merdeka. Tapi kalau aturan ini berlaku kemerdekaan itu seperti direbut,” keluh Pitung di tengah aksi.
Pitung mengaku masih mencicil mobil yang ia gunakan untuk antar-jemput penumpang. Oleh sebab itu ia sangat keberatan dengan kewajiban uji kir dan balik nama STNK.
Keberatan tersebut terkait dengan penggunaan mobil sebagai aset pribadi yang dipakai sebagai kemitraan dengan GrabCar, Uber, atau GoCar dan tak sepatutnya dibalik nama atas nama perusahaan atau koperasi.
“Kalau SIM A Umum saja kita masih bisa tolerir,” aku Pitung.
FKPO merupakan salah satu dari total 42 kelompok yang berada di naungan Asosiasi Driver Online. Kemarin (19/9), mereka melancarkan aksi protes yang mempersoalkan keharusan uji kir dan balik nama STNK menjadi nama perusahaan.
Gugatan atas Permenhub No.32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang telah dilayangkan pada 19 Agustus lalu hingga kini masih belum mendapat tanggapan dari pihak Kementerian Perhubungan.
(evn)