"Nanti sore saya umumkan (tarif),” tutur Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Terminal Penyeberangan Kaliadem Jakarta, Sabtu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi memastikan setelah diumumkan, tarif baru itu akan segera berlaku. Adapun terkait penegakan ketentuan, termasuk sanksi, akan menjadi wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) di masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang aturan taksi online berlaku sejak 1 April 2017 lalu. Namun pemerintah memberikan tenggat waktu tiga bulan atau 1 Juli.
Namun, Kemenhub memberikan waktu tiga bulan kepada operator untuk melakukan transisi antara lain uji berkala kendaraan (kir), pemasangan stiker, sistem digital dashboard, penetapan tarif atas-bawah, kuota armada, pengenaan pajak, dan penggunaan nama di STNK.
(tyo)