Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya menjelaskan empat pokok aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 saat konferensi pers di kantor Kemenhub, Senin (3/7).
Empat poin itu seharusnya sudah berlaku sejak 1 Juli lalu, dan tiga pokok di antaranya adalah ketetapan baru.
"Pada 1 Juli yang harus kita tetapkan ada tiga hal, yaitu berkaitan dengan kuota, tarif batas atas bawah dan STNK berbadan hukum," kata Budi menerangkan di depan awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KuotaYang pertama, Budi menuturkan, Kemenhub memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan kuota kendaraan taksi online sesuai kebutuhan masing-masing. Namun sebelum aturan soal kuota diberlakukan, Pemda harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat dahulu.
“Dari Pemda meminta kemudian disampaikan ke pemerintah pusat, dikonsultasikan. Kemudian kita [pemerintah] pusat merekomendasikan untuk menentukan kuota itu," terang Pudji Hartanto Iskandar, Dirjen Perhubungan Darat yang mendampingi Menhub di acara yang sama.
 Grab merupakan salah satu dari tiga pemain besar dalam bisnis taksi online di Indonesia. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Pudji tidak menyebutkan angka tepat untuk kuota. Dia hanya mengatakan, “Ada beberapa catatan mengenai kuota karena hal ini memang suatu rekomendasi, sehingga sambil menunggu kuota itu nanti sambil berjalan.”
Batas TarifPermen Nomor 26 Tahun 2017 juga bicara soal tarif batas atas dan bawah yang ditentukan berdasarkan wilayah. Di wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, tarif batas bawahnya sebesar Rp3.500 sedangkan tarif batas atasnya Rp6.000.
Sementara itu, wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua tarif batas bawahnya Rp3.700 sementara tarif batas atasnya Rp6.500.
Pudji menjelaskan, tarif tersebut ditentukan dengan menimbang beberapa komponen: biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya pulsa, biaya penyediaan aplikasi, biaya upah minimum per provinsi, biaya asuransi penumpang dan pengemudi, serta asuransi kendaraan.
"Pastinya ada biaya yang awalnya dianggap murah, kemudian dianggap mahal. Di sinilah gunanya kesetaraan yang selama ini dikhawatirkan para pengguna jasa transportasi online itu. Bagaimana kalau terjadi kecelakaan online, kena asuransi atau tidak," lanjut Pudji.
STNK Berbadan Hukum Pengemudi taksi online nantinya juga harus punya STNK berbadan hukum. (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Rosa Panggabean) |
Kalau pengguna jasa mempertanyakan asuransi, aturan berikutnya dalam Permen Nomor 26 Tahun 2017 soal STNK berbadan hukum membuat pengemudi khawatir. Pengemudi paruh waktu, kata Pudji, merasa tak adil bila mobil pribadinya dibalik nama atas nama perusahaan, koperasi atau badan hukum.
Sebagai jawabannya, Kemenhub akan memberikan waktu pada pengemudi sesuai batas waktu pergantian masa STNK. Cara ini disebut lebih tidak memberatkan, karena bagaimana pun mitra harus memperpanjang STNK.
"Jadi kalau seandainya saya punya mobil baru dua tahun beli berarti tiga tahun kemudian dia habis masa STNK-nya. Di situlah dia balik nama atas nama badan hukum, dengan demikian tidak terlalu memberatkan," demikian Pudji memberikan contoh.
Selain itu, pengemudi juga mempertanyakan bagaimana jika mereka bermasalah dengan perusahaan, padahal kendaraannya sudah dibalilk nama. Menanggapi hal itu, Pudji menyarankan pengemudi melampirkan Perjanjian Kerjasama dengan menjadi anggota Koperasi.
Surat itu memungkinkan nama di STNK tetap pemilik mobil.
“Kerjasama ini dalam formalnya bisa menyatakan bahwa yang bersangkutan betul usaha taksi online, sehingga di dalam perjanjian kerjasamanya itu adalah menjadi badan usaha. Tapi di STNK-nya tetap," tutur Pudji menerangkan.
Poin terakhir adalah pajak, yang merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan sehingga Kemenhub tidak menjelaskan terlalu rinci. Namun pada intinya, ketiga perusahaan taksi online sudah memahami dan tidak mempermasalahkan masalah pajak.
"Ini adalah kewenangan dari kementerian keuangan bahwa setiap perorangan atau badan hukum yang melakukan aktivitas ekonomi pastinya harus membayar pajak. Ini sudah dipahami oleh tiga perusahaan taksi online untuk tidak mempermasalahkan hal itu," kata Pudji.
 Menhub Budi Karya akan memonitor aturan baru taksi online bersama Kominfo. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) |
Budi menegaskan, Kemenhub akan memonitor, mengomunikasikan dan menyelidiki sejauh mana aturan ini dijalankan oleh para operator taksi online. Kendati demikian, Budi masih meminta kepada Pemda dan Polri untuk memberikan masa transisi kepada pengemudi.
Pelugasan hukum baru akan dilaksanakan enam bulan setelah Juli. Jika masih ada operator yang membandel, Kemenhub akan memberikan evaluasi perusahaan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diberikan hukuman.
"Kita akan tetap melakukan koordinasi dengan Kominfo karena bagaimana pun penegakan hukum akhirnya adalah Kominfo, yang [bisa] melakukan mengeblok dan sebagainya. Ini sudah ada prosedurnya, baik di PM 26 maupun di UU ITE," ujar Pudji menutup keterangan.
(rsa)