Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menegaskan kewajiban penggunaan pendingin udara (AC) pada seluruh angkutan umum di Indonesia paling lambat Februari 2018.
Sebelumnya, arahan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Salah satu moda angkutan umum adalah angkutan kota, yang populer disebut angkot.
"Menurut saya, 2018 terlalu lama. Kalau bisa segera. Kami ingin angkutan umum itu nyaman dan kompetitif," tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kawasan Monas Jakarta, Sabtu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, angkutan umum merupakan angkutan utama masa depan. Jika angkutan umum nyaman, lanjut Budi, masyarakat umum bisa dengan sukarela beralih ke angkutan umum sebagai moda transportasi.
"Di masa yang akan datang, angkutan umum adalah yang utama," jelasnya.
Selain peningkatan pelayanan, Budi juga mengingatkan masalah keselamatan angkutan umum, misalnya yang terkait dengan kondisi rem, klakson, dan sabuk pengaman.
Lebih lanjut, peningkatan layanan dan keamanan angkutan umum juga akan diiringi oleh kenaikan tarif angkutan. Pasalnya, tarif angkutan mempertimbangkan biaya operasional yang di dalamnya mencakup biaya bensin, ban, onderdil kendaraan.
Saat kendaraan menggunakan AC, biaya konsumsi bahan bakar akan meningkat.
"Mungkin tarif akan ada penyesuaian sedikit," ujarnya.
Pemasangan AC
Guna mendukung program tersebut, hari ini, Go-Car, layanan transportasi roda empat dari Go-Jek, dan Uber memfasilitasi pemasangan AC pada 40 angkutan perkotaan (angkot) yang terdiri dari 10 unit di kawasan DKI Jakarta, 10 unit di Kota Bekasi, 10 unit di Kota Bogor, dan 10 unit di Kota Tangerang.
"Saya memberikan apresiasi kepada Go-Car dan Uber," ujarnya.
Arno Tse, Senior Vice President Operasional Go-Jek, menyatakan program penyediaan AC sejalan dengan misi perusahaan untuk bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat.
(asa)