Peraturan konsolidasi tersebut bisa rencananya akan diterapkan pemerintah melalui peraturan menteri (permen) atau peringatan. Perusahaan akan diberikan waktu untuk menjalankan permintaan pemerintah selama sepekan sebelum izinnya dicabut.
"Tinggal nanti pelanggannya gimana, kan tinggal gitu. Sekarang ini bagian dari sosialisasi, kan udah lama sejak saya masuk udah bicara ini terus," terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, pemerintah berniat membuat peraturan yang lebih rinci mengenai mekanisme pencabutan izin operasional dan operator seperti apa yang bisa dicabut izinnya. Peraturan ini disebut RA akan rampung tahun ini juga. Dia bahkan sudah bertemu dengan pemegang saham operator di Indonesia untuk membahas ini.
“Putusannya tahun ini udah pasti itu, kalau implementasinya bertahap karena kan ada pelanggan yang harus kita perhatikan,” katanya.
"Saya tidak bedakan lagi ke depannya nantinya mau seluler, mau BWA, permasalahan kita itu dulunya ijin jenis layanan diberikan dengan mengaitkan frekuensi, kedepannya itu yang namanya frekuensi sudah teknologi netral," pungkasnya.
Menteri menilai bahwa jumlah operator di Indonesia terlalu banyak. Hal ini menyebabkan industri telekomunikasi saat ini menjadi tidak efisien. Persaingan seperti banting harga ketika perusahaan sedang berdarah-berdarah adalah salah satu contoh nyata tidak sehatnya industri telekomunikasi saat ini.
Oleh sebab itu, pria berkacamata itu mendorong industri untuk berkonsolidasi. Saat ini, ada enam operator seluler dan enam operator BWA yang sebenarnya mungkin berkonsolidasi satu sama lain.