Jakarta, CNN Indonesia -- Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) tidak lagi mensyaratkan dokumen identitas untuk mendapatkan sebuah domain .id. Menurut mereka, syarat mengunggah dokumen identitas justru jadi penghambat pertumbuhan peminat domain .id.
Andi Budimansyah yang menjabat Ketua PANDI menjelaskan bahwa pemilihan nama domain amat ditentukan oleh kemudahan mendaftar. Hal itu baru mereka temukan setelah melakukan sebuah survei terbuka.
"Masih banyak yang bilang daftar domain .id masih ribet," ujar Andi di kawasan Melawai, Jakarta, Senin (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ingin menyusahkan lebih jauh, PANDI kini membuang persyaratan mengunggah dokumen identitas sebelum mendapatkan domain .id.
Mengunggah dokumen identitas pribadi seperti KTP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pendaftar domain .id. Dokumen identitas mereka butuhkan untuk mengenali identitas sesungguhnya dari pemilik domain, dengan kata lain sebagai antisipasi keamanan.
Namun cara berpikir tersebut terbantahkan dengan sendirinya seiring permintaan domain yang cepat.
"Kami melihat ada kebutuhan domain yang instan," imbuh Andi.
Ketika syarat identitas menghalangi peminat domain .id, masyarakat bisa lari ke domain luar yang menawarkan domain yang bisa langsung pakai dan lebih populer seperti .com. Hal itu yang ingin dihindari oleh PANDI melalui kelonggaran ini.
Tidak Mengorbankan Sisi Keamanan
Sigit Widodo, Direktur Operasional PANDI, menegaskan hilangnya syarat mengunggah dokumen identitas tak berarti mereka mengorbankan sisi keamanan.
Mekanisme pengawasan mereka lakukan dengan memakai verifikasi email dan SMS. Cara lainnya adalah melihat data pembayaran biaya nama domain.
"Jadi ini sebenarnya mengubah sistem saja," ujar Sigit.
Kendati demikian, pemberlakuan aturan tanpa dokumen identitas ini masih dalam tahap uji coba selama tiga bulan dan untuk domain apapun.id saja. Jika hasilnya bagus, PANDI berencana menerapkan aturan baru ini ke setiap domain .id seperti web.id, my.id, atau biz.id.
(eks)